Polemik Pasar Baru Tuban Tunggu Putusan Pengadilan

SuaraBanyuurip.comAli Imron

Tuban – Sidang gugatan pembangunan Pasar Baru II di Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban , Jawa Timur, terus bergulir di Pengadilan Negeri setempat. Saat ini, sidang telah dilaksanakan sebanyak tujuh kali dengan agenda pembuktian, dan pemeriksaan berkas dan dokumen pembangunan pasar.

Persidangan berawal dari gugatan Pemerintah Kabupaten (Pemkan) Tuban kepada PT Hutama Karya (HK), pelaksana proyek pembangunan Pasar Baru II. Langkah hukum ini terpaksa ditempuh pemkab karena HK tak kunjung melanjutkan pembangunan sehingga pasar tersebut mangkark selama 12 tahun.

“Kita ambil jalur hukum agar permasalahan pembangunan Pasar Baru II Tuban cepat selesai,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana, kepada suarabanyuurip.com, Jumat (19/8/2016).

Sidang yang sudah berjalan tujuh kali ini telah mendatangkan beberapa saksi ahli, baik oleh tergugat ataupun penggugat dan juga memeriksa berkas-berkas pembangunan pasar sejak tahun 2000 itu.

Kuasa hukum tergugat, PT HK, Tofan mengaku, pihaknya masih menunggu hasil proses persidangan. Agenda berikutnya akan dilakukan peninjauan petugas di tempat lokasi pembangunan. 
“Kita menunggu hasilnya dari proses sidang dan menunggu hasil putusan pengadilan,” terang Tofan.

Baca Juga :   Alun-alun Bojonegoro dan Blora Disterilkan dari Kendaraan

Sementara Humas PN Tuban, Donovan Akbar Kusuma Bhuwono menjelaskan, persidangan dari gugatan Pemkab Tuban kepada PT HK telah dilaksanakan sebanyak tujuh kali. Persidangan ketujuh sebagai pembuktian, dan pemeriksaan berkas dan dokumen terkait polemik pasar mangkrak.

“Selanjutnya kita akan meninjau lokasi pembangunan,” sambung Dovan.

Dipaparkan pula, meninjau ke lokasi merupakan perkara penting guna melihat fakta-fakta yang ada di lapangan. Kemudian persidangan gugatan tersebut baru akan dilaksanakan kembali, dan ketika sudah selesai akan dilakukan putusan oleh Majelis Hakim.

Diketahui, Pasar Baru II Tuban menjadi lokasi yang semestinya sebagai tempat relokasi baru pedagang dari Pasar Baru sekarang. Sesuai data Pemkab Tuban, pasar terbesar di bumi waliitu dimulai pembangunannya sejak tahun 2000 lalu. Tapi sampai sekarang masih mangkrak dan nyaris tidak ada aktivitas pembangunan proyek lanjutan. (aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *