SuaraBanyuurip.com –Â Totok Martono
Lamongan – Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Akhmad Patoni menegaskan kepada aparatur pemerintahan desa (Pemdes) di Lamongan, Jawa Timur untuk tidak takut mengelola anggaran desa. Seperti Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) maupun lainnya.
Hal itu disampaikannya usai menandatangi Memorandum of Understanding (MoU/nota kesepahaman bersama) bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan kepala desa (Kades) se Kecamatan Ngimbang, Sambeng dan Sugio, di Pendopo Kecamatan Ngimbang.
“Kepada Pak Kades, tidak perlu takut dalam mengelola anggaran desa dan melaksanakan kegiatan pembangunan di desa. Asal, semuanya dilakukan dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku,“ pesan Akhmad Patoni.
Dia menambahkan, ada banyak aturan-aturan baru terkait pengelolaan anggaran. Semua itu harus diketahui dan dipahamai oleh para Kades. Agar pengelolaan anggarannya sesuai dengan yang diatur.
Kerjasama yang akan berlaku selama satu tahun itu untuk memberikan landasan hukum baik bagi Kades maupun Kejaksaan Negeri Lamongan dalam permasalahan hukum perdata dan tata usaha.
Sementara Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas), Mohammad Nalikan, menyebutkan, MoU tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dengan pendampingan terhadap kegiatan pembangunan, pengelolaan serta pertanggungjawaban dana-dana yang masuk ke Pemdes.
“Ini dimaksudkan agar pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) serta sumber yang lain bisa tepat sasaran, tepat penggunaan dan tepat dalam pertanggungjawabannya,“ tandas Nalikan.(tok)