Tujuh Tersangka Tidak Ditahan

Kasatreskrim tuban suharta

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Kepolisian Resort (Polres) Tuban, Jawa Timur telah resmi menetapkan tujuh PNS penjaga loket wisata Bhektiharjo, Kecamatan Semanding sebagai tersangka. Meskipun demikian, ketujuh PNS tersebut tidak ditahan lantaran proaktif dan tidak berpotensi menghilangkan barang bukti.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Suharta, kepada suarabanyuurip.com.

Penetapan tersangka sesuai dua alat bukti, yaitu karcis retribusi wisata dan sejumlah uang. Selain itu berdasar kesaksian dari beberapa orang yang mengetahui praktik penyelewengan uang retribusi wisata Tuban.

Alasan polisi tidak menahan tersangka, lantaran dinilai pro aktif selama pemeriksaaan. Atas perbuatannya semua petugas dijerat menggunakan Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini penyidik sedang menunggu pemeriksaan, dan audit dari Inspektorat Tuban. Tujuannya untuk mengetahui secara pasti, dan detail mengenai potensi kerugian yang diderita daerah.

Inspektur Inspektorat Tuban, Agus Priyono Hadi, ketika dikonfirmasi mengaku, masih melakukan pemeriksaan ketujuh PNS yang tertangkap menggelapkan uang retribusi wisata Pemandian Bektiharjo.

Baca Juga :   PT SILOG Pastikan Drivernya Bersih Narkoba

“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, tujuh PNS tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari Minggu (21/8). Sejak lama polisi mengindikasikan ada yang tidak beres dengan pendapatan daerah dari sektor wisata.

Sesuai data yang dihimpun suarabanyuurip.com, tersangka tersebut meliputi, TSA (25), warga Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, TWI (38), Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, DJI (45), Desa Bhektiharjo, Kecamatan Semanding, TNA (50), dan AHO (40), Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, serta IMO (52), asli Desa Sembung, Kecamatan perak, Jombang. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *