SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Jawa Timur hari ini berhasil menemui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pusat di Jakarta. Pasca pertemuan kesekian kalinya bersama SKK Migas, akhirnya ada titik terang soal pencairan kompensasi Mudi, Blok Tuban 2016.
“Hari ini komisi B DPRD Tuban rapat bersama SKK Migas di Jakarta,” kata Anggota Komisi B DPRD, Warsito, kepada suarabanyuurip.com, melalui pesan singkatnya, Selasa (30/8/2016).
Untuk sementara hasil pertemuan hari ini, bahwa kompensasi Mudi kepada warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko, dan Warga Desa Bulurejo, Kecamatan Rengel segera cair dalam waktu dekat.
Untuk mencairkan kompensasi itu, SKK Migas bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) berencana melakukan kajian penganggaran untuk kompensasi warga.
“Untuk masalah teknisnya akan dibentuk team work untuk penyaluran kompensasi pada nantinya,” imbuh politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Warsito berharap pembentukan team work oleh SKK Migas segera dilakukan, sehingga kegelisahan warga ring 1 Lapangan Mudi sedikit reda. Pihaknya tidak ingin polemik kompensasi ini, sampai menggaggu produksi Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Tuban.
Dalam pertemuan tersebut, Perwakikan Ketua SKK Migas Jabanusa, Ali Masyar menyatakan siap mengupayakan kompensasi segera cair untuk warga sekitar Lapangan Mudi. Sementara dasar pencairan tersebut mengacu pada komunikasi antara Komisi B bersama SKK Migas.
Diberitakan sebelumnya, polemik kompensasi mencuat pada bulan Juni 2016 lalu. Saat itu masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Kompensasi Bayar (Gerah Kobar) telah menggelar aksi unjuk rasa dua kali. Aksi tersebut nihil, dan dewan maupun Pemda terus memediasi bersama operator supaya polemik ini segera diselesaikan.
Tercatat, Kompensasi Mudi mulai diberikan sejak tahun 2009 hingga 2015. Besaran kompensasi antaran Rp 500 ribu hingga Rp 300 ribu tergantung jauh dekatnya ring dengan pusat flare. Disamping itu pula, operator juga memberikan uang kompensasi Rp 50 ribu setiap empat bulan sekali, bagi waega Dusun Kayunan, Desa Rahayu tanpa memandang batasan usia. (Aim)