SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban – Kasus dugaan penggelapan retribusi tiket wisata pemandian Bhektiharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, terus berkembang. Pasca melakukan 30 peragaan ulang atau rekonstruksi pada Senin (29/8/2016) lalu, kini Kepolisian Resort (Polres) setempat sedang mendalami aliran dana retribusi tersebut.
Beberapa nama pejabat yang disinyalir ikut menikmati aliran dana ini tak luput dari pemeriksanaan Unit Tipikor Polres Tuban beberapa waktu lalu.
“Sementara ini pengkuan dari ketujuh tersangka masih didalami untuk dapat dikembangkan,” kata Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Suharta, kepada suarabanyuurip.com Rabu, (31/8/2016).
Hasil pemeriksaan sementara yang menikmati aliran dana tiket, baru ketujuh tersangka dan petugas portir. Beberapa pihak juga turut diperiksa serupa, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bhektiharjo, Pantai Boom, dan Gua Akbar, Heru Trijatmika.
Baru kemudian giliran Kepala Bidang Kebudayaan dan Pariwisata (Disperpar) Tuban, Sunaryo, dan Kepala Disperpar, Farid Achmadi. Bendahara penerima retribusi kantor Disperpar juga diperiksa, dan terakhir pejabat di Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) yang mengurusi tiketing wisata.
“Pemeriksaan ini lantaran ada indikasi kebocoran penerimaan daerah dari sektor wisata sebesar Rp 2,3 juta setiap harinya,” imbuhnya.
Sesuai pengakuan tersangka, penggelapan tiket wisata selama ini berjalan rapi. Petugas portir yang berada di depan pintu masuk tidak menyobek tiket pengunjung. Tiket ini nantinya dijual kembali di loket penjualan, dan begitu seterusnya.
Hal yang menarik lainnya ada perbedaaan jelas pendapatan hasil penjualan tiket sebelum dan sesudah Operasi Tangkap Tangan (OTT). Pendapatan tiket pada akhir pekan hari Sabtu (20/8) hanya menerima Rp 36 ribu, dan hari Minggunya (21/8) Rp 2.065.000.
Sedangkan setelah OTT, hari Sabtu (27/8) diperoleh Rp 1.690.000, dan hari Minggunya (28/8) sebesar Rp 4.357.000. Penghitungan inilah yang memperkuat adanya pihak-pihak lain yang terlibat menikmati aliran dana wisata ini.
Diberitakan sebelumnya, tujuh PNS tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari Minggu (21/8). Sejak lama polisi mengindikasikan ada yang tidak beres dengan pendapatan daerah dari sektor wisata.
Sesuai data yang dihimpun suarabanyuurip.com, tersangka tersebut meliputi, TSA (25), warga Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, TWI (38), Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, DJI (45), Desa Bhektiharjo, Kecamatan Semanding, TNA (50), dan AHO (40), Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, serta IMO (52), asli Desa Sembung, Kecamatan perak, Jombang. (aim)