Tak Punya E-KTP Tak dapat Pelayanan Publik

SuaraBanyuurip.comAli Imron

Tuban – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menghimbau seluruh masyarakat yang belum merekam data E-KTP segera melakukannya. Apabila hingga tanggal 31 September 2016 tak juga melakukan peerekaman, masyarakat beresiko tidak dapat mengakses pelayanan publik.

“Sesuai intruksi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Dirjen Dukcapil batasan perekaman E-KTP berakhir hingga bulan September 2016,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban, Joni Martoyo, kepada suarabanyuurip.com, Kamis (31/8/2016).

Layanan publik yang tidak dapat diperoleh masyarakat nantinya berupa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), rekening, ikut serta program BPJS, maupun pelayanan sejenis lainnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut masyarakat diminta segera merekam data sebelum batas berakhir. Caranya mudah cukup menyerahkan photo copy Kartu Keluarga (KK), dan melakukan perekapan data di kantor kecamatan masing-masing, ataupun langsung ke kantor Disdukcapil kabupaten.

Joni menjelaskan, maksud dari tidak dapat mengakses pelayanan publik karena fungsi KTP manual sudah dicabut. Secara otomatis tidak berlaku lagi dipergunakan sebagai jaminan dan akses pelayanan publik.

Baca Juga :   Petani Kembali Datangi Pemkab Tuban

Pihaknya tidak ingin masyarakat akan kesulitan pada nantinya, apabila di bulan Oktober mendatang belum memiliki E-KTP.
“Apabila E-KTP sudah jadi pihaknya akan mengirim blangko ke pihak kecamatan agar diserahkan kepada warga, melalui kades atau perangkat desa lainnya,” tandasnya.

Diketahui, sesuai keputusan Kemendagri mulai 1 Oktober KTP manual sudah tidak berlaku. Catatan Disdukcapil hingga bulan Juni 2016, masih ada 80 ribu masyarakat Tuban yang belum merekam data E-KTP. (aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *