SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Puskesmas Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, telah melakukan konsultasi publik dan penandatanganan Maklumat pelayanan (Citizen Charter) di balai pertemuan kecamatan, Kamis (1/9/2016) kemarin.
Menurut Manager Program Fasilitasi Maklumat Pelayanan (Citizen Charter) Â Ainun Na’im Mr, Â pelayanan (Citizen Charter) merupakan proses akhir dalam penyusunan standar pelayanan menggunakan Citizen Charter atau maklumat pelayanan setelah berbagai proses yang dilakukan yaitu, Â Sosialisasi, pembentukan Forum, penggalian data, dilanjut risert melalui wawancara dengan pengguna layanan, Â observasi, Ada Indept, FGD).
“Kemudian dilanjut pembentukan Tim penyusun Draft Maklumat Pelayanan,” kata Naim.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban, Syaiful Hadi menuturkan, dengan diterapkannya Maklumat Pelayanan akan terjadi komunikasi dua arah antara pengguna dan pemberi layanan.
Artinya, kata dia, apa yang dipunyai oleh pemberi layanan yakni puskesmas Jenu dan apa yang diinginkan oleh pengguna layanan yakni masyarakat, akan sama-sama dipahami.
“Inti dari maklumat pelayanan ini adalah adanya keseimbangan hak. Pengguna dan pemberi layanan yang akan mewujudkan pelayanan yang baik, selain sebagai syarat untuk akreditasi puskesmas,†paparnya.
Ditambahkan, penerapan maklumat pelayanan ini tidak bersifat statis, dalam artian masih diperlukan terus untuk melakukan pembaharuan isi draf maklumat pelayanan (Citizen Charter) yang telah disepakati secara periodik, sesuai dengan perkembangan waktu, perkembangan SDM, dan tuntutan dari masyarakat melalui kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev).(aim)