Anggap Dispenda Salah Alamat

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Eks kontraktor engineering, procurement, and construction (EPC) 5, Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, PT Rekayasa Industri-Hutama Karya (Rekind-HK), menegaskan, minggu depan, segera mungkin melakukan pertemuan dengan Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, untuk mencari jalan keluar atau solusi terkait penyegelan tanah di Blok Cepu.

Juru bicara PT Rekind, Zaenal, mengatakan, selama ini belum pernah menerima surat pemberitahuan terkait pembayaran pajak tanah urug yang berlokasi di Blok Cepu, Kecamatan Gayam.

“Bahkan, ketika rapat membahas reklamasi dulu, tidak ada yang menyinggung tentang pajak tersebut,” kata Zaenal.

Meski demikian, pihaknya akan berkoordinasi dengan PT HK selaku konsorsium di EPC 5 untuk membahas hal ini. Terlebih, alamat yang ditujukan Dispenda dianggap salah.

“Karena, yang seharusnya melakukan pembayaran pajak itu adalah vendor maupun suplier kami dalam mengerjakan tanah urug tersebut,” tukasnya.

Nantinya, semua vendor dan suplier akan dikumpulkan dan mengkonfirmasi terkait pembayaran pajak yang seharusnya sudah dibayarkan tersebut. Karena, semua sudah sesuai ketentuan didalam pajak retribusi.

Baca Juga :   Bisa Saja Pertamina Tak Beri Pelatihan kepada SDM Lokal

“Para vendor maupun suplier seharusnya sudah tahu, kalau yang membayar adalah mereka. Memang, kesalahan kami tidak melakukan pengecekan terhadap pembayaran pajak,” ungkap pria yang pernah menjabat sebagai Constructions Manager di EPC 5 ini.

Sebelumnya diberitakan, Dispenda telah menyegel tanah di lokasi Lapangan Banyuurip karena belum membayar pajak tanah urug sebesar Rp800 juta. (Rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *