SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban – Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengintruksikan seluruh kendaran truk angkutan barang berhenti beroperasi selama libur panjang Hari Raya Idul Adha 1437 Hijriyah. Larangan tersebut berlaku sejak tanggal 9 hingga 12 September 2016 mulai pukul 00:00 WIB.
 “Larangan itu berlaku bagi truk barang yang memiliki lebih dari dua sumbu atau gandengan,†kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto, melalui surat edaran yang diterimasuarabanyuurip.com, Sabtu (10/9/2016).
 Jenis truk tersebut meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan atau  gandengan, serta kontainer. Sebaliknya aturan tersebut tidak berlaku bagi truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), hewan ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, dan bahan baku ekspor impor.
Bagi pengangkutan air minum dalam kemasan dilakukan pada waktu sebelum pelaksanaan waktu pelarangan. Sedangkan untuk bahan pokok yang tidak tahan lama, dan cepat rusak melalu moda darat diberikan prioritas melintas.
 Apabila terjadi gangguan arus lalu lintas dan angkutan jalan untuk segera mengambil langkah antisipasi dan proaktif. Sekaligus berkoordinasi dengan aparat Pemerintah baik Direktorat Jenderal Perhubungan Darat maupun Polri.
 “Kami harapkan sopir truk sumbu dua untuk memahami aturan ini,†imbuhnya.
 Apabila ada yang nekat melanggar, oknum tersebut akan dijerat sanksi sesuai pasal 282 dan pasal 306 UU Nomo 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (LLAJ).
 Sesuai surat nomor SE.15/AJ.201/DRJD/2016, larangan ini berlaku di Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (aim)