Segera Alihkan Status PNS ke Pemprov Jatim

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku, telah mendapatkan surat edaran terkait peraturan kepala (Perka) Nomor 2 Tahun 2016 tentang pengalihan pegawai negeri sipil (PNS) daerah kabupaten atau kota.

Dalam surat edaran tersebut, menginstruksikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) termasuk di Bojonegoro untuk melaksanakan pengalihan PNS Kabupaten ke PNS Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kabupaten Bojonegoro, Zainuddin mengatakan, pengalihan PNS atau personel tersebut hanya bagi PNS atau jabatan fungsional yang memiiliki tugas sebagai pengawas tenaga kerja, Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), penyuluh kehutanan, Inspektur Tambang, serta pengelola terminal penumpang tipe B.

“Kami sudah menindaklanjuti surat edaran tersebut,” tegasnya, Senin (12/9/2016).

Tindak lanjut tersebut, berupa surat edaran yang disebarkan keseluruh dinas terkait seperti Dinas Pendidikan, Dinas Perhutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Dinas Perhubungan untuk membantu percepatan tahapan pengalihan PNS Kabupaten menjadi PNS Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga :   Refleksi Akhir Tahun, Bupati Anna : Kemiskinan Bojonegoro Turun 0,78 persen

“Masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diharapkan untuk menyerahkan dokumen kepegawaian dalam bentuk soft copy,” imbuhnya.

Setelah melakukan proses penyerahan dokumen, BKD akan melakukan pelimpahan berkas PNS ke BKN Provinsi Jawa Timur. (Rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *