PEPC Pastikan Kontraktroknya Gunakan Material Legal

SuaraBanyuurip.com Ririn Wedia

Bojonegoro – Operator proyek Unitisasi Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB) Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC), memastikan material tanah urug yang digunakan untuk pembangunan jalan menuju tapak sumur gas jambaran yang berada di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur adalah material legal.

“Material tersebut diambil dari Kabupaten Tuban,” ujar Public and Government Affair Manager PEPC, Abdul Malik, Selasa (13/9/2016).

Material diambil dari Kabupaten Tuban oleh kontraktor PEPC, yaitu PT Pembangunan Perumahan (PP), pemenang tender proyek Early Civil Work J-TB. Hal ini dikarenakan, di wilayah Tuban sebagian besar pemilik tambang galian C sudah memiliki izin penambangan rakyat (IPR). Sementara, di Kabupaten Bojonegoro belum ada yang memiliki izin.

“PEPC dan kontraktor dalam melakukan pekerjaan tetap menjalankan aturan yang berlaku,” tandasnya.

Sebelumnya, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Bojonegoro mengingatkan PEPC dan kontraktornya supaya menggunakan material legal. Karena, di Bojonegoro ada 11 penambang galian C yang masih memproses izin penambangan rakyat.

Baca Juga :   90 Persen Produksi Minyak Indonesia dari Sumur Tua

“Sebelum izinnya keluar, dilarang menggunakan material dari Bojonegoro. Sekarang masih dalam proses di Pemprov Jatim,” pungkas Kepala Dinas ESDM, Agus Suprianto. (Rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *