Disdukcapil Belum Terima Surat Kemendagri

kep disdukcapil tuban joni

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban, Jawa Timur mengaku, belum menerima surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal perpanjangan E-KTP hingga pertengahan 2017. Kabar tersebut sangat penting bagi masyarakat, mengingat masih ada 5 persen dari 1,2 juta penduduk Tuban yang belum merekam data.

“Saat ini masih menunggu surat resmi perpanjangan E-KTP,” kata Kepala Disdukcapil Tuban, Joni Martoyo, kepada suarabanyuurip.com, Jumat (16/9/2016).

Joni mengaku, sudah mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan media sepekan terakhir. Meskipun demikian, pihaknya belum berani mempublikasikannya ke masyarakat serupa batas akhir perekaman data akhir bulan September 2016 mendatang.

Menyikapi soal batas akhir tersebut, masyarakat diminta untuk tidak panik sebab Disdukcapil setiap hari akan setia melayani perekaman data E-KTP. Kebijakan tersebut digulirkan hanya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, dalam mengurus data diri terbaru.

“Kapanpun Disdukcapil dapat melayani perekaman data, begitupun untuk memperoleh layanan publik,” imbuhnya.

Dalam siaran resminya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan kelonggaran batas akhir waktu perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) hingga pertengahan 2017. Perpanjangan waktu ini lantaran dianggap masih banyak warga belum melakukan perekaman data.

Baca Juga :   Bisa Atasi Kemiskinan, Ansor Bojonegoro Dukung Program Gayatri

Kemendagri mencatat jumlah warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP masih mencapai 22 juta orang di berbagai daerah. Oleh sebab itu, batas waktu perekaman data e-KTP yang semula akhir September 2016 diundur menjadi pertengahan 2017 mendatang.

Mengenai ketersediaan blangko e-KTP yang menjadi kendala di sejumlah daerah, Tjahjo memastikan stok di pusat sebenarnya mencukupi. Pihaknya meminta bagi daerah, baik kabupaten/kota yang ketersediaan blanko e-KTP sudah menipis atau habis, dipersilakan untuk mengambil di pusat dengan prosedur yang sudah ditentukan.

Diberitakan sebelumnya, sejak 3 bulan terakhir jumlah perekam data ulang mendatangi kantor Disdukcapil terus melonjak. Rata-rata per hari mencapai 500 antrean, selain itu masih banyak penduduk yang kembali pulang lantaran kehabisan nomor antrean. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *