SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Dinas Energi dan Sumber Mineral (ESDM) Blora, Jawa Tengah, kembali mendatangi lokasi penambangan illegal sumur tua di Desa Plantungan, Kecamatan Blora. Saat datang di lokasi, Dinas ESDM masih menemukan peralatan lengkap penambangan. Namum, tidak ada aktivitas operasi penambangan.
“Pada hari Rabu (14/9/2016) kami kembali datang untuk melakukan pengecekan. Ternyata peralatan belum dibereskan. Hanya seling timba yang dilepas,†kata Djati walujastono, Kasi Migas Dinas ESDM Blora, Senin (19/9/2016).
Tripot, lanjut dia, masih berdiri tegak serta peralatan lain seperti mesin dan bul (Penampung minyak) tidak berpindah dari lokasi sumur. Hal itu memuculkan kecurigaan, jika sewaktu-waktu aktivitas operasi kembali dilakukan.
Padahal, Kaji Yon, Sapaan akrab Suyono, yang menguasai sumur, menyatakan telah membereskan alat. Pihaknya sangat menyayangkan, Kaji Yon, tidak segera membereskan alatnya.
“Khawatirnya nanti jika ada penertiban dengan penegak hukum, dia pasti kena,†katanya.
Kaji Yon, juga dianggap, kurang kooperatif dengan panggilan yang dilayangkan oleh Dinas ESDM. Terbukti, hanya satu kali undangan yang dia datangi dari tiga kali panggilan.
“Hanya panggilan yang pertama saja. Itu pun sudah lama. Panggilan ke-2 dan ke 3 tidak hadir,†jelasnya.
Dirinya juga mengaku tidak terima jika langkah yang diambilnya adalah tindakan sewenang-wenang.
Diberitakan sebelumnya, Suyono, saat dikonfirmasi melalui sambungan telephon mengiyakan jika dirinya tidak menghadiri panggilan ke-3 dari Dinas ESDM.
“Buat apa datang, yang penting saya sudah membereskan peralatannya,” kata Suyono.
Dia menganggap yang dilakukan oleh Dinas adalah tindakan sewenang-wenang. “Mereka memang menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan Undang-undang. Jelas kami kalah dan tidak bisa berbuat apa-apa,” kata dia. (ams)