Polisi Beri Peringatan Penambang Liar

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Kepolisian Sektor (Polsek) Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, bersama Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan pemerintah desa, menertibkan penambangan pasir darat illegal di tiga lokasi di Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman.

Aktivitas penambangan pasir tersebut banyak ditemukan pelanggaran, yakni, menggunakan alat berat dan belum memiliki izin pertambangan rakyat.

“Kami telah menertibkan para pelaku penambang illegal ini,” ujar Kapolsek Kasiman, AKP Ridwan, Kamis (22/9/2016).

Setelah melakukan penertiban dan pembinaan terhadap para pelaku penambang, baik pemegang modal maupun para pekerja yang melakukan aktivitas penambangan tersebut, diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan melakukan aktivitas penambangan pasir sebelum ada izin resmi dari Dinas ESDM Propinsi.

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S. Bintoro menegaskan, selaku aparat penegak hukum akan menertibkan tindakan-tindakan yang melawan hukum dan tidak memiliki ketentuan hukum yang sah bagi para pelaku penambangan pasir yang belum mempunyai izin. Penambangan pasir ini karena dapat merusak keseimbangan alam.

Baca Juga :   Dikira Burung, Warga BAB Tertembak

“Tidak ada yang ditahan, hanya membuat surat pernyataan. Kalau melanggar lagi, baru ditindak secara hukum,” pungkasnya.(Rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *