Berkas Kompensasi Dikirimkan Ulang

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Operator Lapangan Mudi, Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) pekan ini telah mengirim ulang berkas kompensasi dampak flare ke Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pusat.

Berkas tersebut berisi risalah seluruh pertemuan maupun hearing antara Pemerintah Desa (Pemdes) Rahayu, Kecamatan Soko, Tuban, Jawa Timur bersama JOB P-PEJ, SKK Migas, DPRD, maupun Pemeritah Daerah (Pemda) Tuban sejak bulan Juli 2016 lalu.

“Kami minta doa dan dukungannya supaya segala urusan ini dimudahkan,” kata Government Relations (Govrel) JOB P-PEJ, Dody Ibnu Fajar, kepada suarabanyuurip.com, melalui pesan singkatnya, Rabu (28/9/2016).

Alasan pengiriman berkas ulang tersebut, diharapkan SKK Migas memahami secara detail apa yang terjadi di Rahayu. Selama ini informasi yang diterima pemerintah disinyalir hanya sepihak, hal tersebut terbukti saat penawaran tali asih selama dua bulan kepada warga Rahayu.

Sebenarnya Pemdes Rahayu sangat lunak soal polemik kompensasi, aksi yang selama ini dilakukan hanya meminta hak dampak flare dipenuhi. Sekalipun kompensasi itu dihentikan, warga tidak mempermasalahkannya selama perjanjian tahun 2009 itu segera direvisi.

Baca Juga :   Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara Rp115 Triliun

Soal riset yang dilakukan tim ITS Surabaya sejak tahun 2014, Pemdes sangat mendukungnya. Hal tersebut diketahuinya dalam silaturahmi di Balai Desa Rahayu tanggal 20 September 2016 pukul 03:00 WIB.

Pasca dibeberkan seluruh risalah pertemuan kompensasi, pihaknya baru memahami bahwasanya ada informasi yang kurang pas diterima oleh SKK Migas. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk meluruskan polemik Rahayu, melalui pengiriman ulang berkas hasil pertemuan.

“Saat ini tinggal menunggu hasil keputusan dari SKK Migas, semoga apapun hasilnya tidak merugikan pihak manapun,” imbuhnya.

Salah seorang perangkat Desa Rahayu, Sutikno, berharap Govrel JOB P-PEJ menjadi pihak yang netral menyelesaikan kompensasi. Pihaknya sangat menyayangkan hasil pertemuan di gedung DPRD Tuban bersama SKK Migas Jabanusa beberapa waktu lalu.

Menurutnya, penawaran tali asih selama dua bulan kurang pas disampaikan oleh SKK Migas dalam forum. Apabila melihat risalah pertemuan kompensasi selama ini, tentunya harus merujuk perjanjian tahun 2009 silam.

Pemdes Rahayu tetap meminta kompensasi selama 8 bulan diberikan dahulu, selanjutnya segera merubah isi perjanjian lama.

Baca Juga :   Bekas Landing Helikopter Dibersihkan

“Keputusan apapun SKK Migas akan kami terima terpenting Govrel sudah mengupayakannya,” ucapnya. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *