SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Blora, Jawa Tengah menegaskan, tindakan teledor dilakukan PT Geo Cepu Indonesia (GCI). Karena telah mengabaikan keselamatan kerja. Dengan membiarkan sertifikat yang dimiliki pekerjanya kadaluarsa. Padahal wajib hukumnya bagi pekerja di sektor minyak dan gas bumi (Migas) memiliki kompetensi dan keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat.
“Kalau pekerja itu tanggung jawab vendor, seharusnya GCI selalu melakukan pemeriksaan terhadap setiap pekerja,” kata Kasi Migas ESDM, Blora, Djati Walujastono, kepada suarabanyuurip.com, Selasa (27/9/2016) kemarin.
Banyak pekerja GCI yang masa aktif sertifikat kompetensi dan K3 disinyalir telah kadaluarsa. Padahal, dalam setiap operasi sektor Migas mempunyai resiko pekerjaan tinggi serta biaya tinggi. Sehingga dibutuhkan keahlian dan kompetensi yang mumpuni.
“Terlebih pada keselamatan pekerja. Ini menandakan jika PT GCI teledor,” ungkapnya.
Seharusnya jika GCI menggandeng pihak lain dalam penyediaan tenaga kerja, lanjut dia, harus diperiksa dulu segala sesuatu persyaratannya. Tidak serta merta menerima pekerja yang disediakan oleh vendor.
“Terutama sertifikasi keahlian para pekerja,” tandasnya.
Melihat kondisi tersebut, menurut Djati, sangat ironis sekali. Sebab tempat kepengurusan sertifikasi satu-satunya di Indonesia berada di Cepu.
“Yaitu Pusat Pengembangan Sumber Daya Mineral (PPSDM) Migas, yang dulu bernama Pusdiklat Migas,” kata pria asli Cepu ini.
Selain itu, lanjut Djati, biaya sertifikasi yang dikeluarkan sangat murah untuk ukuran perusahaan Migas.
“Dari masing-masing perusahaan, baik K3S, KSO, maupun Vendor, paham dengan pentingnya sertifikasi pekerja sektor Migas,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kerja Sama Operasi (KSO) Pertamina, PT GCI dituding mengabaikan aspek keselamatan para pekerja. Pasalnya, sebanyak 300 pekerja GCI yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kontrak Pertamina (SPKP) Cepu, sertifikat K3 (Kesehatan Keselamatan Kerja) telah kadaluarsa.
Menurut Humas PT GCI, Sugiharto, jika pembaharuan sertifikat pekerja menjadi tanggung jawab Vendor. (ams)