Edarkan Hasil Curian di Rembang

Kancil

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban– Salah seorang yang diduga pencuri, Zainuddin Ahmad alias Kancil bin Kholik (29) mengaku 9 dari 173 buku nikah yang dicurinya dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bangilan, Tuban, Jawa Timur pada hari Jum’at (16/9/2016) lalu, ternyata sudah diedarkan di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Sesuai keterangan dari pelaku, satu buku nikah tersebut biasanya dijual seharga Rp 150 ribu.

“Kalau ditotal pencuri tersebut sudah memperoleh keuntungan Rp 1.350.000 dari penjualan ,” kata Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad, kepada suaraBanyurip.com, ketika ditemui di Mapolres Tuban, Kamis (29/9/2016).

Akan tetapi, polisi tidak puas dengan keterangan pria yang berdomisili di Desa Karangasem RT.1 RW.1 Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang ini, sebab praktik pencurian buku nikah tergolong langka. Tidak sembarangan orang memahami distribusi, maupun fungsi dari buku nikah resmi dari Kementerian Agama (Kemenag).

Hasil pengembangan petugas dari tersangka, ternyata dalam praktiknya Kancil dibantu Gombes rekan satu desanya. Kedua pencuri ini sebelumnya pernah menjadi tahanan di Mapolres Rembang, dan kini Gombes selaku otak pencurian sudah ditetapkan menjadi DPO.

Baca Juga :   Keracunan Massal MBG di Bojonegoro Meluas

Apabila melihat dari modus pencuriannya, buku nikah ini sudah ada yang memesan. Secara umum rata-rata praktik jual beli satu buku nikah dapat mencapai Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.

Kapolres kelahiran Makassar ini menambahkan, pasca adanya laporan dari Polsek Bangilan pihaknya langsung meminta KUA daerah untuk memblokir nomor seri buku tersebut. Meskipun demikian, tidak mudah mengetahui keaslian buku ini tanpa mengajak petugas KUA.

“Saat ini selain mencari Gombes, petugas juga mencari pembeli 9 buku nikah untuk pengembangan kasus,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, Kancil kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres lantaran dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Kancil bersama Gombes melancarkan aksi pencurian 173 buku nikah dengan cara mencongkel jendela KUA dengan linggis. Selain buku nikah, pelaku juga membawa satu monitor Televisi. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *