Siapkan Regulasi SPBU Mini

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Mulai maraknya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini disikapi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Saat ini lembaga plat merah itu sedang mempersiapkan payung hukum yang mengatur penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran menggunakan meteran digital atau SPBU Mini.

“Kami sudah berkoordinasi dengan BPH Migas terkait SPBU mini ini,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan dan Penyaluran Disperindag Bojonegoro, Yudhistira, saat dikonfirmasi suarabanyuurip.com, Sabtu (1/10/2016).

Menurutnya, keberadaan SPBU mini di Kabupaten Bojonegoro sebenarnya melanggar aturan karena belum ada payung hukumnya. Bahkan, pemilik SPBU mini sudah mengetahui kegiatan tersebut ilegal, tapi tetap saja beroperasi.

“Alasannya karena warga membutuhkan,” imbuhnya.

Selain itu, aspek keamanan dari mesin SPBU mini ini masih belum memenuhi standard. Hal ini bisa membahayakan konsumen dan juga penjualnya sendiri.

“kami berharap pemerintah mempertimbangkan lagi keberadaan SPBU mini ini supaya ada payung hukum yang jelas,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   Kukuhkan Pengurus PKDI Kecamatan Gayam Bojonegoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *