SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Tuban, Jawa Timur , mencatat nilai tebusan program Tax Amnesty (TA) di wilayahnya mencapai Rp 14 miliar hingga akhir periode pertama bulan September 2016. Dari nilai tebusan tersebut sudah ada 300 Wajib Pajak (WP) yang melaporkan hartanya.
“Sampai saat ini sudah lebih dari 300 WP yang telah menyampaikan surat pernyataan harta atau sph,” kata Kepala KPP Pratama Tuban, Eko Radnadi Susetio, kepada suarabanyuurip.com, Sabtu (1/10/2016).
Eko menjelaskan, tingginya animo WP ikut TA lantaran nilai tebusan pada periode ini masih 2 persen. Sesuai intruksi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada pariode kedua (Oktober – Desember 2016) tarif uang tebusannya TA menjadi 3 persen, dan pada periode ketiga (Januari – Maret 2017) menjadi 5 persen.
Rata -rata peningkatan tersebut didominasi WP orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan, maupun direksi perusahaan. Selain itu, pelayanan WP di KPP Pratama Tuban di akhir periode pertama hingga malam hari.
“Wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak dilayani sampai tuntas bahkan sampai tengah malam,” imbuhnya.
Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan mulai per 1 Oktober 2016 program Tax Amnesty (TA) memasuki periode kedua.
Pada periode II mulai 1 Oktober-31 Desember 2016 dengan tarif sebesar 3 persen untuk repatriasi atau deklarasi harta di dalam negeri dan 6 persen untuk deklarasi di luar negeri. Adapun periode III pada 1 Januari-31 Maret 2017 dengan tarif masing-masing 5 persen dan 10 persen. (aim)