Ingatkan Daerah Sebelum Terbitkan Perda Konten Lokal

SuaraBanyuurip.comd suko nugroho

Bojonegoro – Rencana sejumlah kabupaten menerbitkan peraturan daerah (Perda) Konten Lokal ditanggapi dingin Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). Lembaga di bawah naungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut mempersilahkan kepada daerah-daerah untuk membuat Perda Konten Lokal, dengan catatan daerah harus menyiapkan sumber daya manusianya (SDM) lebih dulu.

“Regulasi ini kan untuk memaksimalkan keterlibatan masyarakat di daerah setempat. Jadi SDM-nya harus disiapkan dulu, jangan sampai aturan ini justru menghambat kegiatan hulu migas,” kata perwakilan Kelompok Kerja Formalitas SKK Migas, Wahyu Dono Nur Amboro ketika bertemu suarabanyuurip.com dalam satu kesempatan.

Sejumlah kabupaten yang berencana menerbitkan Perda Konten Lokal di antaranya adalah Blora, Jawa Tengah, dan Tuban, Jawa Timur. Mereka mengadopsi Perda No.23/2011 tentang percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dalam pelaksanaan ekplorasi dan ekploitasi, serta pengelolaan minyak dan gas bumi di Kabupaten Bojonegoro, atau biasa disebut Perda Konten Lokal.

Regulasi tersebut dinilai berhasil memaksimalkan potensi lokal dalam kegiatan industri migas di wilayah Bojonegoro. Meskipun perda ini sempat dinilai menjadi penghambat oleh pemerintah pusat pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca Juga :   PT BPE Bantu Sembako Penambang Minyak

“Siapapun mengetahui jika kegiatan migas memerlukan teknologi tinggi,  dengan resiko tinggi pula. Jadi diperlukan tenaga-tenaga ahli,” tegas Wahyu.

Disinggung apakah Perda Konten Lokal Bojonegoro menjadi salah satu penghambat kegiatan migas, Wahyu terlihat ragu-ragu menjawabnya.

“Saya tidak bilang begitu. Tapi ya itu tadi, SDM masyarakatnya harus dipersiapkan dulu,” tandas Wahyu.

Sebagaimana diketahui, kegiatan industri hulu migas masih mengalami hambatan salahsatunya tentang perizinan di tingkat daerah dan tumpang tindih regulasi. Untuk itu, pemerintah pusat telah membatalkan ribuan perda yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi.

Untuk perizinan industri hulu migas sekarang ini tinggal 69 izin, 341 proses perizinan, 600.000 lembar dokumen persyaratan dan melalui 17 instansi terkait. Sedangkan setiap tahunnya ada 5000 izin yang dikeluarkan untuk kegiatan.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *