SuaraBanyuurip.com –Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menegaskan, tidak memberikan penyertaan modal terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bojonegoro, PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS).
Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ada di daerah setempat.
Kepala Bagian Perekonomian, Pemkab Bojonegoro, Helmy Elisabeth, mengatakan, pemberian penyertaan modal yang dilakukan Pemkab terhadap BUMD, khususnya PT BBS hanya diberikan saat awal pembentukannya.
“Setelah berjalan Pemkab tidak lagi memberikan penyertaan modal,” ujarnya.
Penyertaan modal kepada BUMD selain sektor Perbankan hanya sekali ketika pendirian saja. Penyertaan modalnya kalau setiap tahun ini tidak ada, termasuk PT BBS.
Penyertaan modal bagi BUMD ini sesuai dengan Perda penyertaan modal. Pemkab Bojonegoro memberikan penyertaan modal kepada PT BBS pada tahun 2012 senila Rp10 miliar. BUMD yang masih mendapat penyertaan modal hanya dari sektor Perbankan milik daerah, seperti PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
“BUMD yang mendapat penyertaan modal hanya PT BPR, dalam Perda itu senilai Rp100 miliar namun kekuatan APBD daerah hanya Rp15 miliar sesuai P APBD kemarin,” jelasnya.
Sementara, PT BBS sendiri akan membangun bisnis kilang mini untuk pengelolaan minyak mentah yang akan diambil dari mulut sumur Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu di Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro.
“Modal pembangunan kilang itu juga murni dari PT BBS dan rekanannya,” jelasnya.
“Harapannya BUMD dibentuk kan untuk menambah kontribusi pendapatan asli daerah (PAD). Kalau setiap tahun ada penyertaan modal bagi bisnisnya berarti fungsinya tidak berjalan. Justru itu diharapkan sumber pendapatan bagi daerah,” lanjutnya.
Seperti diketahui, pembangunan kilang mini tersebut rencananya PT BBS akan bekerja sama dengan PT Tri Wahana Universal (TWU), PT Humpuss, dan PT Tierra. Pembangunan kilang mini tersebut diharapkan menambah keuntungan ekonomi bagi Pemkab, selain dari Dana Bagi Hasil (DBH) Migas.(Rien)