Tutup Tambang Galian C di Bojonegoro

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Tim gabungan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH), Satpol PP,  dan Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Bojonegoro, Jawa Timur, melakukan penertiban Galian C jenis pasir batu (sirtu) di Desa Tebon, Kecamatan Padangan, yang baru beroperasi selama empat hari.

“Penertiban kami lakukan Kamis tanggal 6 Oktober 2016 kemarin. Lokasi galian langsung kita tutup karena tidak memiliki izin dan menggunakan alat berat,” ujar Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Agus Suprianto, saat dihubungi suarabanyuurip.com, Jumat (7/10/2016).

Lokasi Galian C yang luasnya hanya 0,5 hektar ini diketahui dioperasikan oleh warga Blora, Jawa Tengah, bernama Mulyanto, dengan menggunakan alat berat betupa eskavator.

Keterangan yang didapat Dinas ESDM, tambang tersebut dapat menghasilkan 20 sampai 25 sirtu dalam waktu sehari.

“Namun kita belum mengetahui itu digunakan untuk proyek apa,” ucap Agus.

Pihaknya menegaskan akan terus melakukan pengawasan kegiatan Galian C ilegal di Bojonegoro, karena bisa merusak lingkungan jika dibiarkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *