SuaraBanyuurip.com –Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 32 desa yang tersebar di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur pada November 2016 mendatang, batal menggunakan sistem voting elektronik atau E-Voting.
Hal ini dikarenakan, masih banyak masyarakat yang memiliki keterbatasan kemampuan menggunakan sistem E-Voting.
“Pemkab menyampaikan pelaksanaan pilkades kembali dengan sistem coblosan karena tidak semuanya bisa menggunakan E-Voting,” kata Sekretaris DPRD Bojonegoro, Dony Bayu Setiawan, Minggu (9/10/2016).
Menurutnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) mendukung penuh pelaksanaan pilkades dengan sistem manual atau coblosan. Terlebih, menggunakan E-Voting rawan gugatan hukum dan hanya diatur melalui Peraturan Bupati Bojonegoro.
“Karena, tidak ada dasar hukumnya,” tukasnya.
Pemkab bisa saja melakukan pilkades dengan sistem E-Voting, namun harus diperkuat dengan Perturan Daerah (Perda) yang mengatur pelaksanaan sistem voting elektronik.
Sementara itu, Kepala BPMD, Jumari, menyampaikan, dari 32 desa yang akan mengikuti Pilkades serentak, sebanyak 24 Desa sudah memiliki dua atau lebih calon kepala desa sebagai syarat minimal dapat diselenggarakan Pilkades.
Sedangkan 8 desa hanya terdapat satu calon tunggal sehingga dilakukan pendaftaran calon kepala desa tahap ke-2 yaitu dari tanggal 27 September hingga 20 Oktober 2016 nanti.
“Untuk calon yang lebih dari lima calon hanya satu desa dan nanti akan dilakukan tes dari tim uji Pemkab Bojonegoro,” tukasnya.
Sesuai jadwal pilkades pada 23 November yaitu Desa Sranak, Kecamatan Trucuk, Desa Sukorejo dan Kemiri, Kecamatan Malo, Desa Kasiman, Kecamatan Kasiman, Desa Wonocolo, Beji, Kecamatan Kedewan Desa Pelem, Kecamatan Purwosari dan Desa Kendung, Kecamatan Padangan.
Pada 26 November yaitu Desa Kauman, Kedungrejo Lebaksari, Tlogoagung, semuanya di Kecamatan Baureno, Desa Sumuragung, Pekuwon, Â Prayungan, Kecamatan Sumberrejo dan Desa Kabalan, Kecamatan Kanor.
Pada 28 November yaitu Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Desa Sidorejo, Kecamatan Sukosewu, Desa Pragelan, Kecamatan Gondang, Desa Geger, Kecamatan Kedungadem, Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru, Desa Wedi, Kecamatan Kapas, Desa Semanding, Kecamatan Kota, dan Desa Sumbertlaseh, Kecamatan Dander.
Pada 30 November yaitu Desa Pengkol, Desa Tanjung, Desa Kacangan, Desa Bakalan, Kecamatan Tambakrejo, Desa Ngraho, Kecamatan Ngraho, Desa Kalangan, Kecamatan Margomulyo, Desa Jampet dan Dukohkidul, Kecamatan Ngasem.(Rien)