Penilik TITD KSB Mangkir dari Panggilan PN

Sengketa TITD Tuban

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Penilik Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Shing Bio (KSB) periode 2009-2012 Kabupaten Tuban, Jawa Timur mangkir dari panggilan Pengadilan Negeri (PN) setempat. Sesuai jadwal penilik yang enggan melantik pengurus terpilih 2012-2015 tersebut, akan menjalani persidangan sebagai pihak tergugat pada pukul 09:00 WIB.

“Kami sudah beri waktu hingga pukul 13:00 WIB, akhirnya kami memutuskan sidang ditunda sekali,” kata Juru Sita PN Tuban, Sulistiyo, yang ditunjuk memanggil pihak tergugat kepada suarabanyuurip.com, Senin (10/10/2016).

Apabila dalam sidang kedua dan ketiga pihak tergugat tidak hadir, otomatis pihak penggugat menang serta tuntutannya harus dikabulkan. Pihaknya mengaku belum mengetahui alasan jelas ketidakhadiran pihak tergugat.

Sesuai risalah panggilan Nomor 30/Pdt.G/2016/PN.Tbn, Badan Penilik TITD masa bakti tahun 2009-2012 yang beralamatkan di Jalan RE Martadinata sebagai tergugat IV untuk menghadiri persidangan.

Dalam pemeriksaan perkara gugatan perdata ini melibatkan Tan Ming Ang sebagai tergugat, dan panitia pemilihan (OC) sebagai tergugat. Beberapa saksi yang akan didengar atau surat yang akan diajukan sebagai bukti sudah diserahkan kepada tergugat. Sekaligus sehelai lampiran pihak penggugat juga sudah diserahkan.

Baca Juga :   Peredaran Uang Palsu di Indonesia Meningkat

Sesuai mekanisme persidangan, apabila pihak tergugat ingin menyampaikan hak jawabnya dapat disampaikan secara lisan atau tertulis yang ditanda tangani olehnya atau kuasa yang sah.

Sementara, Ketua forum penyelamatan umat TITD KSB Tuban, Chong Ping, sangat menyayangkan sikap dari badan penilik TITD KSB domisioner. Seharusnya polemik kepengurusan ini segera disidangkan, sebab jalan mediasi menemui jalan buntu.

“Beberapa kali mediasi tak ada hasil, terakhir kami selesaikan di meja hijau,” tegasnya.

Pria yang pernah menjabat ketua TITD KSB dua periode ini, tidak dapat menerima alasan yang disampaikan badan penilik untuk tidak melantik pengurus terpilih. Padahal pengurus tersebut telah disepakati oleh forum.

“Dalam pemilihan tahun 2012 silam telah ada pengurus terpilih, dan sesuai AD ART harus segera dilantik,” jelasnya.

Dampak dari perseteruan internal ini, sangat terasa dengan adanya penurunan jumlah wisatawan. Lainnya tidak adanya pengurus yang sah membuat mayoritas umat resah, dan khawatir.

Saat ini pihaknya terus berdoa, dan meminta dukungan semua pihak. Supaya polemik ini tidak berlarut-larut kemudian terlihat siapa yang telah melanggar AD ART TITD KSB.

Baca Juga :   Bengawan Solo Siaga Kuning, Permukaan Air Diperkirakan Terus Naik

Informasi sebelumnya, beberapa waktu lalu DPRD, Pemda, maupun Kepolisoan Resort (Polres) Tuban sudah melakukan mediasi, akan tetapi belum menemui hasil. Kedua belah pihak masih ngotot dengan kebenaran yang diyakininya. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *