SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, telah melakukan verifikasi ulang terhadap tunggakan pajak tanah urug yang digunakan untuk proyek pengembangan lapangan migas Banyuurip, Blok Cepu, di Kecamatan Gayam, Bojonegoro.
Kepala Bidang Pemungutan dan Penagihan Dispenda Bojonegoro, Dilli Tri Wibowo, mengatakan, setelah dilakukan verifikasi ternyata yang bertanggung jawab melakukan pembayaran pajak tanah urug atau galian C ini adalah sub kontraktor baik dibawah PT Rakayasa Industri (Rekind) maupun PT Hutama Kaarya (HK).
“Untuk sub kontraktor milik PT Rekind yang bertanggung jawab bayar pajak jumlahnya ada 16, sementara milik PT HK ada 1 posisinya di Jakarta,” tegasnya, Senin (10/10/2016) saat dihubungi suarabanyuurip.com.
Akan tetapi, meskipun pajak tanah urug merupakan kewajiban sub kontraktor, pihak pemberi kerja dalam hal ini PT Rekind-HK tetap harus bertanggung jawab. Karena, pada saat pembayaran pemborong, PT Rekind-HK tidak memverifikasi apakah sub kontraktor sudah membayar pajak atau belum.
“Seharusnya seperti catering, sebelum pembayaran pemborong, mereka sudah setor pajak terlebih dahulu,” tandasnya.
Dilli menyatakan, jumlah tagihan tanah urug yang harus dibayarkan  PT Rekind adalah sebesar Rp850 juta, sedangkan PT HK sebesar Rp800 juta.
“Kami beri waktu satu bulan untuk menyelesaikan. Jika tidak, maka tanah yang disegel akan diperluas lagi,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya akan melaporkan hal ini kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan operator Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL). Jika tetap tidak dibayar, maka EMCL yang harus bertanggung jawab menyelesaikan masalah ini.
“Karena pembangunan di Blok Cepu atas nama EMCL,” pungkasnya.
Sementara itu suarabanyuurip.com berusaha mengkonfirmasi PT Rekind-HK. Nomor yang dihubungi terdengar tidak aktif. (Rien)