SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Jakarta – Presiden Jokowi harus menghentikan rencana Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang diusulkan pelaksana tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan. Melalui revisi PP No 1/20142014 ini, pemerintah akan membuka kembali, tidak hanya keran ekspor mineral konsentrat, tetapi ekspor ore bauksit, nikel dan mineral jarang hingga maksimum tahun 2021.Â
Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan WALHI Khalisah Khalid menyatakan, organisasi masyarakat sipil menilai kebijakan ini hanya akan menguntungkan korporasi pertambangan, menunjukkan ketergantungan negara pada ekonomi “palsu†pertambangan dan terus melayani industri pertambangan yang menguras kekayaan alam, penghancuran lingkungan hidup dan mengancam keselamatan warga.
“WALHI melihat ada konflik kepentingan yang kuat diantara pejabat publik yang mengusulkan revisi PP 1/2014. Rencana revisi dari Plt. Menteri ESDM justru bertentangan dengan komitmen Presiden,” tegas Khalisah Khalid dalam Konferensi Pers Bersama Koalisi untuk Keselamatan Rakyat dan Alam di Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Rencana Revisi PP 1/2014, menurut dia, merupakan pelanggaran kesekian kalinya atas Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya pasal 102 dan 103 yang mewajibkan perusahaan mineral untuk melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri. Termasuk juga pelanggaran atas pasal 170 UU Minerba yang mewajibkan seluruh pemegang Kontrak Karya (KK) yang sudah berproduksi untuk melakukan pemurnian selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak UU Minerba diundangkan.
“Kami masyarakat sipil sepkat menolak relaksasi ekspor mineral,” tandasnya melalui siaran pers yang dikirim kepada suarabanyuurip.com.
Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar menyatakan, rangkaian pelanggaran atas UU Minerba dimulai sejak menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 20 tahun 2013 yang memberikan waktu bagi Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melakukan ekspor mineral mentah secara bersyarat hingga 12 Januari 2014, dilanjutkan dengan terbitnya PP No 1/2014 dan Permen ESDM No 1 tahun 2014 yang memberi kelonggaran ekspor mineral konsentrat hingga tahun 2017.Â
Kemudian penerbitan Permen ESDM No 11 Tahun 2014 yang memberikan toleransi pelonggaran ekspor melalui prosentase progres pembangunan smelter. Dimana salah satu syarat bagi perusahaan untuk mendapakan rekomendasi izin ekspor adalah progress pembangunan smelter hingga mencapai 60 persen.
Terakhir, pemerintah menerbitkan Permen ESDM No 5 tahun 2016 yang menghapus ketentuan syarat progress pembangunan smelter untuk mendapatkan perpanjangan ekspor mineral. Terbitnya beleid ini bertepatan dengan pengajuan perpanjangan ekspor konsentrat oleh PT Freeport Indonesia yang progress smelter-nya hanya mencapai 14%.
Akibat rangkaian kebijakan pelonggaran tersebut, kata Melky Nahar, menjadikan PT Freeport Indonesia mendapatkan kuota ekspor 4,55 juta ton konsentrat.
“Dari 4,55 juta ton konsentrat ini, PT Freeport Indonesia memproduksi 1.016 juta pon tembaga dan 1.663.000 ton (troy ons) emas, dengan total uang mencapai USD 256 miliar atau Rp3.328 triliun setara dua kali APBN Indonesia,” kata dia, mengungkapkan.
Manajer Advokasi dan Jaringan, Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho menjelaskan, revisi PP 1/2014 selain bertentangan dengan UU Minerba juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 10/PUU-XII/2014 yang memperkuat kedudukan pasal 102 dan 103 UU Minerba dan menegaskan pentingnya hilirisasi.
“Selain itu bertentangan dengan strategi perekonomian nasional tentang hilirisasi yang merupakan bagian dari janji politik Pemerintah dalam Pemilu 2014 dalam nawacita Jokowi-Jk serta bertentangan dengan RPJMN yang menjadi haluan strategis pembangunan jangka menengah lima tahun,†kata Aryanto.  Â
Menurut Aryanto, relaksasi ekspor konsentrat dan ore berpotensi memporak-porandakan proses penataan sektor pertambangan yang sedang berjalan, termasuk program Korsup KPK bersama Kementerian di sektor Minerba, serta proses transisi perpindahan kewenangan perijinan daerah dari Kabupaten ke Provinsi. Pasalnya, masih terdapat 2596 IUP Mineral yang masih berstatus Non-C&C karena persoalan administratif, tumpang tindih tata wilayah dan spasial, serta tidak memenuhi kewajiban keuangan serta alokasi dana rehabilitasi lingkungan dan pasca-tambang.
Sebagaimana diketahui, hampir 90% dari IUP Minerba berdasarkan data awal Korsup Minerba KPK tidak mengalokasikan dana jaminan reklamasi & pasca-tambang. Bahkan, di Kalimantan Timur saja, terdapat sekitar 3000-an lubang bekas tambang-yang telah menelan korban hingga 25 jiwa, yang sebagian besar adalah anak-anak-generasi masa depan bangsa.
“Relaksasi ekspor mineral akan memicu kembali laju eksploitasi sumberdaya alam secara besar-besaran, yang mempercepat daya rusak lingkungan, minim standar keselamatan, dan menimbulkan tragedi kemanusiaan,†jelas Aryanto.   Â
Aryanto menambahkan, alih alih melaksanakan janji moratorium sebagaimana dinyatakan Jokowi beberapa bulan silam, pelonggaran keran ekspor mineral justru menimbulkan ketidak-adilan bagi sebagian pelaku ekonomi yang telah membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).
“Situasi ini tentu semakin menggiring adanya ketidak-pastian regulasi dalam berusaha dan dapat memancing adanya tuntutan lebih lanjut,†jelasnya.
Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Rachmi Hertanti menambahkan, relaksasi ekspor mineral mentah yang kembali dibuka oleh Pemerintah Indonesia akan menimbulkan perlakuan diskriminatif bagi investor yang telah membangun smelter di Indonesia. Belum lagi, pengenaan pajak ekspor (pada persentase tertentu) yang melekat pada kebijakan relaksasi juga teridentifikasi sebagai export restriction dalam konteks non-tariff barriers.
Hal ini, lanjut dia, tentunya membuka potensi Indonesia dapat kembali diprotes di WTO ataupun digugat oleh investor asing ke lembaga arbitrase internasional dengan menggunakan mekanisme International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).
“Ketika kebijakan larangan ekspor konsentrat diterapkan, Indonesia diprotes keras di WTO, bahkan pernah digugat ke ICSID oleh Newmont. Tetapi jangan menganggap penerapan relaksasi ekspor mineral mentah saat ini akan menghilangkan protes. Potensi digugat di WTO ataupun ICSID sangat terbuka terhadap Indonesia akibat dari penerapan kebijakan yang diskriminatif ini,†tegas Rachmi.(rien)