PN Kabulkan Gugatan Pasar Mondokan

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Jawa Timur akhirnya mengabulkan gugatan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat soal mangkraknya proyek Pasar Akbar di Kelurahan Mondokan, Kecamatan Tuban. Dalam putusan sidang beberapa waktu lalu, kontraktor diminta untuk melanjutkan pembangunan proyek pasar.

“PT Hutama Karya (HK) selaku kontraktor pasar Mondokan harus melanjutkan proyek yang dimulai sejak tahun 2002 tersebut,” kata Humas PN Tuban, Donovan Akbar Kusumo Bhuwono, kepada suarabanyuurip.com, Selasa (11/10/2016).

Adapun gugatan Pemda Tuban meminta kontrak dengan PT Kharisma Bengawan Solo (KBS) sebagai kontraktor pertama yang mengarap pembangunan Pasar Mondokan di batalkan. Permintaan lainnya meminta PT HK untuk melanjutkan kembali pembangunan Pasar Mondokan.

Tentunya dengan syarat menyelesaikan urusan dengan support, atau user yang telah investasi untuk pembangunan Pasar Mondokan. Dalam kesempatan tersebut, PT HK sepakat untuk menyelesaikan masalah hutang-hutang PT KBS.

“Apabila user atau support tidak mau untuk membayar uang yang dulu diinvestasikan harus dikembalikan oleh Pemkab Tuban,” imbuhnya.

Baca Juga :   Bupati Himbau Perayaan Tahun Baru Kondusif

Donovan menjelaskan, soal pengembalian uang user atau support yang di bawa oleh PT KBS hanya masalah teknis bukan masalah hukum. Apabila ada user yang ingin melaporkan masalah uang yang tidak dikembalikan, maka user bisa melakukan gugatan kepada PT HK dan Pemkab Tuban ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

“Harga baru ini dikarenakan naiknya harga bahan bangunan dan tukang untuk membangun kembali Pasar Mondokan,” Jelasnya.

Informasi sebelumnya, pada Tahun 2002 Pemkab Tuban berencana membangun Pasar Mondokan dengan menggandeng PT KBS bersama beberapa mitranya yakni PT HK, CV Tiga Jaya dan CV Bara Sakti.

Dalam satu kesempatan PT KBS ingkar janji tidak mau menyelesaikan pembangunan, dan masih memiliki hutang kepada user dan support. Menyikapi hal demikian tahun 2009, Pemda menunjuk PT HK untuk menyelesaikan pembangunan.

Entah apa penyebabnya, PT HK dihalangi oleh para user dan support dengan alasan masih ada hutang-hutang PT KBS yang belum terbayarkan.

“Karena belum terbayarkan, maka para user dan support meninta kejelasan atas uang yang telah diinvestasikan,” Jelasnya.

Baca Juga :   Dishub Belum Terima Laporan JOB P-PEJ

Sementara, Kabag Humas dan Media Pemda Tuban, Teguh Setyobudi, belum menjawab panggilan telepon dari suarabanyuurip.com. Panggilan dua kali yang dilakukan sejak pukul 15:36 WIB, hanya terdengar nada sambung namun tidak diangkat. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *