Komisi A Bungkam Hasil Pertemuan Bersama SKK Migas

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Jawa Timur, Agung Supriyanto hingga saat ini masih bungkam soal hasil pertemuannya bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pada tanggal 11 Oktober 2016 kemarin.

Pertemuan tersebut dijadwalkan sebagai tindaklanjut atas tuntutan kompensasi delapan bulan oleh warga Rahayu, Kecamatan Soko terkait dampak gas buang (flare) Pad A Lapangan Mudi.

“Langsung saja menghubungi ketua Komisi A yang berangkat menemui SKK Migas,” kata Ketua DPRD Tuban, Miyadi, kepada suarabanyuurip.com, melalui pesan singkatnya, Rabu (12/10/2016).

Beberapa panggilan yang dilakukan suarabanyuurip.com, kepada Agung Supriyanto sejak hari Selasa (11/10) kemarin tak mendapat respon. Hanya terdengar nada sambung aktif, namun tak kunjung diangkat. Begitupun pesan singkat yang dikirimkan, juga tak mendapat balasan.

Diinformasikan sebelumnya, pertemuan Komisi A DPRD Tuban bersama SKK Migas ini menindaklanjuti pertemuan bersama Muspika Soko, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ), dan Pemerintah Desa (Pemdes) Rahayu pada 4 Oktober 2016 lalu.

Baca Juga :   Anggono Mahendrawan Jabat Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa

Meski sosialisasi hasil riset dampak flare Lapangan Mudi, Blok Tuban, mendapat penolakan dari warga Rahayu, Komisi A DPRD Tuban tetap meminta operator Blok Tuban untuk tetap memberikan uang kompensasi selama 6 bulan.

Agung yang membidangi hukum dan pemerintahan di kursi dewan menegaskan, sikap reaktif warga selama ini seharusnya tidak perlu dilakukan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2014 tentang perubahan akademi minyak dan gas bumi menjadi sekolah tinggi energi dan mineral, menerangkan masyarakat tidak cukup etis melakukan gugatan terhadap industri yang aktifitasnya berdampak.

Selain itu, dalam Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan, juga menyebut apabila dalam aktifitas perusahaan memunculkan dampak itu sudah melanggar hukum. Sekaligus harus bertanggung jawab terhadap warga terdampak.

Pihaknya juga merekomendasi riset dilakukan ulang melalui persetujuan semua pihak. Informasi dari perangkat desa, pihak desa tidak pernah dilibatkan dalam pendampingan riset tersebut. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *