Bentuk BUMD Khusus Pengelolaan PI Blok Tuban

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Sebanyak tujuh usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tiga diantaranya terkait industri minyak dan gas bumi (Migas) yang kini mulai berkembang.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ali Mahmudi, menyampaikan, pihak eksekutif telah mengusulkan Raperda tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pengelola (participating interest / PI) Blok Tuban.

Dalam Raperda ini akan mengatur tentang Pembentukan BUMD yang nantinya melaksanakan pengelolaan dana PI dari pengelolaan Blok Tuban. Dimana dengan telah berakhirnya pengelolaan Blok Tuban Oleh Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ (terminasi atau pengakiran).

“Guna terlibat dalam pengelolaan dimaksud harus membentuk BUMD yang khusus melaksanakan pengelolaan PI,” ujarnya, saat rapat paripurna di DPRD setempat, Rabu (12/10/2016).

Raperda selanjutnya, adalah Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dalam Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Pengolahan Migas di Kabupaten Bojonegoro.

Subtansi yang diusulkan untuk dilakukan perubahan adalah Penambahan pembahasan terkait usaha hilir Migas. Selain itu, 0 % produksi Migas diolah di kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga :   PPSDM Migas Sabet Juara II Penghargaan Subroto Bidang Energi 2022

Subtansi perubahan Perda yang dikenal sebagai perda konten lokal juga terdapat gas flare, yang harus dialokasikan kepada daerah untuk diolah secara ekonomi. Baik itu sebagai penyedia gas bumi bagi transportasi, rumah tangga dan pelanggan kecil, industri berbahan baku Migas, industri, yang menggunakan gas bumi sebagai bahan bakar serta penyediaan tenaga listrik.

“Apabila terdapat investor/pelaku bisnis yang bergerak di bidang migas akan bekerja sama dengan PT. BBS,” tandasnya.

Usulan lainnya yakni, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal.

Substansi pengaturan Raperda ini adalah terkait penambahan besaran penyertaan modal pada PT. Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) dalam rangka pengembangan Bisnis/Usaha.

Selain itu, terdapat Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Raperda tentang Penanaman Modal, serta Raperda Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro tentang PD Pasar. (Rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *