SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meminta kontraktor proyek Engineering Procuremen, and Construction (EPC)-5, Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, konsorsium PT Rekayasa Industri – PT Hutama Karya (Rekind-HK), segera menyelesaikan pajak galian C yang menyebabkan penyegelan di lokasi objek vital negara.
“Segera selesaikan, Dispenda harus mempertemukan semua pihak,” ujar Wakil Ketua DPRD, Bojonegoro, Sukur Prianto, Kamis (13/10/2016).
Pihaknya meminta apabila sudah ada temuan di lapangan, bahwa yang bertanggung jawab adalah sub kontraktor PT Rekind-HK, harus mempertemukan sub kontraktor-sub kontraktor itu.
“Jangan sampai, masalah ini berlarut larut, baik PT Rekind maupun HK ya tetap mengawal,” tandasnya.
Politisi asal Partai Demokrat ini menyatakan, jangan sampai penyegelan di Blok Cepu mengganggu aktivitas didalamnya. Karena, hal ini bisa merugikan negara jika sampai terhenti.
“Bagi kontraktor lokal ya mohon kesadarannya, jangan sampai dijatuhi sanksi kalau sampai tidak membayar pajak,” pungkasnya. (Rien)