SuaraBanyuurip.com –Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menyepakati 13 (tiga belas) rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dimasukan dalam prioritas pembahasan peraturan daerah pada tahun 2017 pada Rabu (12/10/2016).
Raperda tersebut merupakan hasil dari kajian dan pembahasan bersama dengan Tim Eksekutif (Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro).
Ketua Bapemperda, Ali Mahmudi, menyampaikan, dari total 13 Raperda, 6 diantaranya merupakan usulan DPRD. Yakni, Raperda tentang Kepemudaan, Raperda tentang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Raperda tentang Pendidikan Baca Tulis Al Quran.
“Kemudian, Raperda tentang Pengelolaan Parkir, Raperda tentang Kota Layak Anak, Raperda tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Tertinggal,” katanya.
Sementara usulan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur sebanyak 7 judul Raperda. Diantaranya, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Raperda tentang Penanaman Modal, Raperda tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Selanjutnya, Raperda tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pengelola (participating interest / PI) Blok Tuban, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dalam Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Pengolahan Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Kabupaten Bojonegoro, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal.
“Terakhir, Raperda Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro tentang PD Pasar,” tandasnya.
Dari kajian Bapemperda sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Bapemperda akan melakukan sinkronisasi dan kajian terhadap Raperda yang telah siap untuk dilakukan pembahasan pada saat yang akan datang. (Rien)