SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa dan Keluarga Berencana (Bappemas Pemdes dan KB) Tuban, Jawa Timur akhirnya menolak tuntutan warga Kapu, Kecamatan Merakurak yang meminta panitia penyelenggara Pilkades setempat membuka ulang pendaftaran Calon Kepala Desa (Cakades). Penolakan tersebut berdasarkan pada pendaftaran gelombang pertama, kuota sudah terpenuhi yakni minimal dua orang.
”Panitia Pilkades Desa Kapu, Kecamatan Merakurak tidak akan membuka pendaftaran Cakades lagi,” kata Kepala Bappemas Pemdes dan KB Tuban, Mahmudi, kepada suarabanyuurip.com, Jumat (14/10/2016).
Pendaftaran bakal Cakades yang dibuka pada 25 Agustus sampai 6 September 2016 lalu, telah terpenuhi kuotanya yakni minimal dua orang. Keputusan tegas ini juga berdasarkan rapat bersama panitia Pilkades, Pemdes Kapu, Muspika Merakurak, dan Bappemas Tuban pada hari Kamis (13/10) kemarin.
Meskipun dalam pendaftaran gelombang pertama telah ada dua pendaftar, yakni Darmu dan Supatmi Heni Susilowati yang diketahui pasangan suami istri, namun itu disahkan regulasi daerah. Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tuban Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pilkades, tidak ada larangan suami isteri mencalonkan diri sebagai kepala desa secara bersamaan disatu wilayah.
“Regulasi tersebut tidak terpengaruh apabila ada yang menggugat termasuk sebagian warga Kapu,” jelasnya.
Berdasarkan peraturan tersebut untuk Desa Kapu tidak akan dibuka pendaftaran lagi. Sekaligus permintaan sebagian warga Desa Kapu untuk membuka pendaftaran Cakades lagi tidak bisa dilaksanakan.
Informasi sebelumnya, puluhan warga Desa Kapu, Kecamatan Merakurak melakukan aksi demonstrasi di balai desa setempat, Rabu (12/10) malam. Aksi unjuk rasa warga disinyalir tidak puas dengan kinerja panitia Pilkades Kapu. Dalam tuntutannya, panitia Pilkades juga dituding tidak transpran.
”Selama ini sebagian warga Desa Kapu tidak mengetahui perkembangan Pilkades karena informasi tidak pernah dibeber ke publik,” tuding koordinator aksi, Anang Jatmiko. (Aim)