Komisi C Sangkal Tudingan Pemdes Rahayu

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Komisi C DPRD Tuban, Jawa Timur, membantah tudingan yang disampaikan Pemerintah Desa (Pemdes) Rahayu, Kecamatan Soko, jika pihaknya tidak serius membantu polemik kompensasi atas flaring Lapangan Mudi, Blok Tuban, yang dikelola Joint Operating Body Pertamina – Petrochinas East Java (JOBP-PEJ).

Anggota Komisi C, Ilham Azka mengungkapkan, setelah menggelar pertemuan bersama perwakilan masyarakat Desa Rahayu dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), JOB P-PEJ, Muspika Soko, Polres, dan Kodim yang dipimpin Ketua DPRD Tuban beberapa waktu lalu, pihaknya menindaklanjuti dangan prtemuan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tanggal 23 September 2016.

“Pertemuan itu juga diikuti SKK Migas JOBP-PEJ,” kata dia kepada suarabanyuurip.com, Jumat (14/10/2016).

Dalam pertemuan itu, Komisi C menyampaikn pendapat terkait regulasi tali asih dua bulan. Menurut Ilham Azka, jika tali asih dua bulan bisa dicairkan berarti tali asih selama delapan bulan yang diminta masyarakat Rahayu tentunya juga dapat direalisasikan.

Baca Juga :   Pertamina Laksanakan Upacara HUT RI di Kilang Cilacap

Selaian itu, Komisi C dan masyarakat Rahayu tidak bisa menerima penghentian kompensasi atas dasar hasil kajian Institute Teknologi Sepeluh November (ITS). Karena pada bulan Juni secara legal formal hasil kajian ITS baru disampaikan kepada JOBP-PEJ, tetapi pada akhir tahun 2015, operator dan SKK Migas sudah tidak menganggarkan untuk tahun 2016.

“Seakan-akan JOBP-PEJ sudah tahu hasil kajian ITS. Hal ini yang mencederai masyarakat Desa Rahayu,” ucpanya.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Ilham Azka, perwakilan SKK Migas dan JOBP-PEJ memberikan tanggapan  diantaranya karena hasil kajian ITS baru disampaikan secara formal kepada JOBP-PEJ pada bulan Juni 2016, SKK Migas akan mengkajinya sebaga dasar untuk memberikan kompensasi selama 6 bulan. Selanjutnya akan segera mengkomunikasikannya kepada warga melalui pertemuan-pertemuan nonformil terlebih dahulu sebagai bentuk negosiasi.

“Kami tetap meminta kepada SKK Migas dan JOBP-PEJ untuk tetap memenuhi tuntutan warga yakni memberikan kompensasi 8 bulan. Serta menyarankan kepada mereka dpt menyampaikan langsung tawaran kompensasi enam bulan kepada warga atau perwakilan yang difasilitasi oleh camat sebagai pemangku wilayah,” kata Ilham, menjelaskan.

Baca Juga :   PGN Care dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Digelar di Desa Bandungrejo Bojonegoro

Namun mencermati hasil pertemuan JOBP-PEJ dengan perwkilan warga di Kantor Kecamatan Soko yang difasilitasi camat pada tanggl 3 Oktober yang dihadiri Komisi A, pihak Komisi C menyimpulkan jika JOBP-PEJ tidak sepenuhnya konsisten menindaklanjuti hasil pertemuan di Kementerian ESDM tanggal 23 September.

“Jadi sejak awal kami serius memperjuangkan tuntutan warga Rahayu,” tegasnya.(aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *