SuaraBanyuurip.com –Â Ali Imron
Tuban – Pemerintah Desa (Pemdes) Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur tetap menginginkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengeluarkan kompensasi dampak flare delapan bulan penuh.
Permintaan tersebut lantaran hasil riset tim ITS Surabaya baru dilaporkan bulan Juni 2016, dan sesuai kesepakatan tahun 2009 tidak ada batasan pemberian kompensasi.
“Sesuai kesepakatan awal Pemdes tetap ingin kompensasi diberikan delapan bulan,” kata Perangkat Desa Rahayu, Sutikno, melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada suarabanyuurip.com, Jumat (14/10/2016).
Menurutnya kompensasi selama delapan bulan itu sudah hak warga terdampak. Apabila hasil riset dijadikan alasan tidak cairnya kompensasi tentu tidak fire, sebab dalam kesepakatan tidak disebutkan batasan waktu program tersebut.
Pihaknya juga sangat berterimakasih kepada Ketua Komisi A, Agung Supriyanto, Ketua Komisi B, Karjo, dan anggota Komisi C DPRD, Andi Hartanto yang terus berkomunikasi dengan Pemdes. Hasil dari komunikasi tersebut bahwa SKK Migas telah memahami seluk beluk kompensasi yang delapan bulan belum dibayarkan.
Meskipun sebelumnya terjadi tumpang tindih komunikasi di internal dewan, pihaknya tidak mempermasalahkannya. Terpenting beberapa anggotanya loyal dan terus komunikatif dengan warga Rahayu.
“Kami sampaikan terimakasih atas perjuangan semua stake holder yang memiliki kepentingan di dalamnya,” imbuhnya.
Menyikapi keinginan Pemdes Rahayu, Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa, Ali Masyar, belum dapat menjelaskan hasil pertemuan SKK Migas pusat bersama Komisi A DPRD Tuban pada tanggal 11 Oktober 2016 kemarin. Hingga kini pihaknya mengaku belum dapat salinan hasil rapat secara rinci.
“Akan tetapi secara umum SKK Migas akan mengevaluasi apapun permasalahannya,” sambungnya.
Menindaklanjuti polemik kompensasi, pihaknya akan terus mengkaji lebih dalam apa akar masalahnya. Bagaimana ketentuan atau aturan yang ada maupun regulasi yang mengaturnya.
Pasca semua tahapan dilakukan, SKK Migas baru dapat mengambil keputusannya. Intinya sesuai aturan akan diterima, dan kalau tidak sesuai atau melanggar ketentuan musti tidak bisa diterima.
“Jadi saat ini belum ada keputusan akhir melainkan masih dalam proses,” jelasnya.
Pihaknya juga memohon doa seluruh stake holder yang terlibat, supaya polemik kompensasi ini tidak berlarut-larut. (Aim)