Penyulingan Ilegal Rugikan Masyarakat

sosialisasi minyak tua

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Penyulingan dan penjualan minyak mentah dari sumur tua secara illegal kepada penampung dan pedagang tidak hanya merugikan Negara, namun juga masyarakat umum. Karena dengan beredarnya minyak mentah tersebut memunculkan solar oplosan yang dapat merusak mesin kendaraan.

Demikian disampaikan Field Manager Pertamina EP Asset IV Field Cepu, Agus Amperiyanto kepada suarabanyuurip.com usai sosialisasi penertiban penambangan dan penyulingan illegal di lantai II Gedung Angling Dharma Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, Senin (17/10/2016).

Agus mengungkapkan, masih banyak penyulingan dan penjualan minyak dari sumur tua secara ilegal di seputar wilayah Bojonegoro yang akhirnya menular ke kabupaten lain seperti Blora, Jawa Tengah, dan Tuban, Jawa Timur. Dampak yang dihasilkan sangat merugikan semua pihak. Karena hasil minyak dari sumur yang berada di wilayah kerja pertambangan menimbulkan pola distribusi overlapping.

“Akhirnya muncul solar oplosan, dan lain sebagainya yang merugikan masyarakat juga,” tandasnya.

Merugikan masyarakat, menurut Agus, karena mereka yang akan mengkonsumsi bahan bakar itu sendiri. Bahan bakar yang dihasilkan dari sulingan kualitasnya sangat jelek dan dapat merusak mesin.

Baca Juga :   Pemerintah Pusat Minta Pemda Bantu Awasi Pengguna LPG 3 Kg

Selain itu kerugian akibat minyak tidak diserahkan ke negara, lanjut Agus, dalam konteks pajak penghasilan ke Pertamina tidak ada. Karena konteksnya para penambang menjual ke luar dan yang diuntungkan adalah oknum, bukan negara.

“Satu hari targetnya adalah 1000 barel per hari, tapi ternyata paguyuban hanya mampu setor 200 bph saja,” pungkasnya.

Karena itulah diperlukan arahan dan pemahaman kepada masyarakat khususnya kelompok penambang yang melakukan penambangan minyak bahwa ada mekanisme hukumnya dalam melaksanakan kegiatan di sumur tua.

Sebab dalam kegiatan di sumur tua, minyak diserahkan melalui koperasi unit desa (KUD) atau Paguyuban untuk kemudian diserahkan dan dikelola oleh pertamina, sebagai wakil negara dalam konteks bisnis pengusahaan migas.

“Inilah yang perlu dipahami oleh masyarakat maupun penambang di kawasan sumur tua di Kecamatan Kedewan. Karena itulah sosialisasi ini kita laksanakan,” tegas Agus.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *