Fatwa Kejagung : Sumur Minyak Legal dan Ilegal Milik Negara

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Sesuai fatwa dari Kejaksaan Agung (Kejagung), seluruh sumur minyak baik yang legal maupun tak berizin semuanya adalah milik negara, demikian pula semua hasil yang dihasilkan dari aktifitas penambangan milik negara.

Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Suyoto, menyampaikan, dengan adanya fatwa tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan terus melakukan penataan wilayah sumur tua di Kecamatan Kedewan dengan membentuk objek wisata di Wonocolo.

“Dengan konsep wisata ini, akan menjadi satu arah memperbaiki lingkungan hidup dan model pengembangan dengan membangun konsep yang ramah lingkungan,” ujar Suyoto, beberapa waktu lalu saat ditemui suarabanyuurip.com.

Setelah dilakukan penataan dan diberikan arahan ternyata masih ada yang melakukan pelanggaran maka akan dilakukan penindakan.

Suyoto menegaskan, terkait sasaran penertiban nantinya adalah pengusaha atau investor, pengolah minyak sumur tua, pedagang serta penambang.

“Keempat unsur ini adalah mereka yang ikut didalam aktifitas penambangan, namun terkait penertiban akan dilakukan secara tepat dan pelan serta bertahap,” terangnya.

Namun menurutnya, usaha yang dilakukan ini akan semakin pelik manakala ada pihak yang terlibat didalamnya baik dari unsur negara atau pemerintah, pebisnis, komunitas dan NGO atau Media.

Baca Juga :   Pemkab Tuban Belum Terima Surat Resmi Pergantian Operator Mudi

“Siapapun yang akan melakukan penertiban akan terasa berat jika ada pihak-pihak tertentu yang terlibat didalamnya. Sehingga diperlukan sinergi semua pihak untuk membangun kawasan pertambangan yang sesuai aturan,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *