SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Dinas Kesehatan (Dinkes) Tuban, Jawa Timur menginformasikan bahwa pelayanan Surat Pernyataan Miskin (SPM) akan dihapus pada tahun 2017 mendatang. Sebagai gantinya, masyarakat diminta untuk mendaftar layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“SPM yang selama ini sebagai sarana pengobatan gratis tahun depan sudah tidak berlaku,†kata Kepala Dinkes Tuban, Saiful Hadi, kepada suarabanyuurip.com, Jumat (21/10/2016).
Salah satu alasan munculnya kebijakan ini karena anggaran miliaran rupiah yang digelontorkan pemerintah daerah (Pemda) dinilai tidak optimal. Tercatat ada Rp 15 miliar yang dikeluarkan Pemda, dan belum juga menutupi kebutuhan pasien miskin.
Dijelaskan pula, bagai pasien yang telah memiliki SPM dapat dialihkan langsung ke program BPJS maupun KIS. Dengan catatan iuran SPM nantinya bakal dimasukan iuran BPJS.
Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husain, membenarkan kebijakan tersebut. Kedepannya dana yang digunakan pembiayaan SPM, akan dialihkan untuk iuran BPJS.
“Warga yang sekarang memiliki SPM ke depan bakal memiliki BPJS,†sambungnya.
Saat ini, Pemda masih melakukan validasi data pasien yang terdaftar SPM. Tujuannya agar kebijakan baru ini tepat sasaran, dan terkesan tidak menghamburkan APBD. (Aim)