Dewan Akan Datangi Kementerian Pendidikan

SuaraBanyuurip.comd suko nugroho

Bojonegoro – Polemik pembangunan Gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) Bojonegoro, Jawa Timur, terus bergulir. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat akan mendatangi Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan untuk menanyakan model sharing pembangunan Gedung AKN Bojonegoro.

“Kita akan mamastikan apakah pendirian AKN di Bojonegoro dilanjutkan atau tidak, jika dilanjutkan model sharingnya bagaimana,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito usai hearing Senin (24/10/2016).

Karena menurut dia, dengan adanya Undang-undang (UU) No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah, tidak ada kewajiban bagi daerah untuk menyiapkan pembangunan AKN.

“Sebab ini bukan lagi wewenang daerah,” tegas politisi Partai Gerinda Bojonegoro itu.

Sesuai UU No.23/2014, lanjut Anam, wewenang daerah hanya mengurusi pendidikan dasar dan anak usia dini (PAUD). Sedangkan pendidikan menengah adalah urusan provinsi. Karena itu ada sejumlah pendidikan menengah yang pengelolaannya sudah ditarik ke provinsi.

“Kita urusan SD saja masih banyak yang rusak nggak bisa ngurusin, ngapain kita ngurusin yang bukan urusan kita,” tandasnya.

Baca Juga :   Tim Lanud Iswahyudi Kembali Tinjau Blok Cepu

Menurut dia, sudah seharusnya pemerintah pusat membangunkan AKN untuk Bojonegoro. Sebab Bojonegoro merupakan penyumbang 20 persen kebutuhan minyak nasional.

“Inilah yang akan kita gunakan sebagai bargaining power dengan pusat,” pungkas Anam.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *