SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Â Perubahan aturan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Bojonegoro yang akan dilaksanakan pada bulan November 2016 mendatang, dapat memunculkan permasalahan dan polemik.
Hal itu disampaikan Camat Sumberrejo, M. Ilham pada rapat koordinasi (Rakor) pelaksanaan pilkades serentak yang dilaksanakan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) setempat di ruang pertemuan Tim Penggerak PKK Kabupaten, Rabu (26/10/2016).
Menurut Ilham, perubahaan yang dilakukan sudah berulangkali di masyarakat. Seperti adanya e- votting kemudian diubah lagi ke sistem manual atau pencoblosan, lalu yang semula empat gelombang menjadi serentak.
“Perubahan aturan ini menandakan tidak adanya konsistensi karena perubahaan yang sering terjadi,” ujarnya.
Sehingga, kata Ilham, menjadikan para calon kepala desa akan membuat banyak pertimbangan. Selain itu juga menyulitkan para petugas dilapangan.
Sementara itu, Kepala BPMPD Bojonegoro, Djumari menyatakan, pihaknya mempunyai beberapa skenario untuk pelaksanaan Pilkades. Jika opsi kedua yakni mundur maka pemerintah harus melakukan sosialisasi ulang kepada para panitia di desa dan bakal calon Pilkades.
“DPT dapat berubah karena dua hal yakni orang yang dimaksud meninggal atau berpindah tempat,” tandasnya.
Ditambahkan untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS)  terkecil ada dua. Sedangkan  yang paling besar yakni terdiri 5 TPS.
“Ada satu TPS yang memiliki hak suara sampai 900 dan kemungkinan biliknya akan diperbanyak,†sambung Djumari.
Terpisah, Wakil Bupati, Setyo Hartono mengharapkan agar BPMPD untuk segera melaporkan semua pertimbangan dan kendala yang sudah disampaikan oleh beberapa pihak.
“Semua usulan yang masuk harus segera ditindaklanjuti. Kita harus segera memberikan kepastian kepada para camat dan desa yang akan menyelenggarakan kegiatan pelaksanaan Pilkades serentak,” tegasnha.
Wabup juga meminta BPMD segera mengambil keputusan demi suksesnya pilkades yang akan berlangsung bulan November mendatang. Jika ada pergeseran jadwal harus ada payung hukum untuk melindungi mereka yang melaksanakan atau menjadi panitia pemungutan suara.
“Kalau Perda membutuhkan banyak waktu. Sedangkan dari sisi keamanan yang harus diperhitungkan adalah anggarannya,†tegasnya.(rien)