SKK Migas : Penunjukan Appraisal dalam Proses

didik sasono

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengaku sedang melakukan proses penunjukan tim appraisal untuk menentukan harga tanah kas desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang sudah empat tahun dimanfaatkan untuk fasilitas penunjang Lapangan Minyak Banyuurip, Blok Cepu.

“Saat ini sedang proses penunjukan tim appraisal,” ujar Kepala Kelompok Kerja Formalitas SKK Migas, Didik Sasono Setyadi, saat dihubungi suarabanyuurip.com, Jumat (28/10/2016).

Proses penunjukan tim appraisal tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Prosesnya mengikuti aturan tersebut, sampai kapan, ya sampai tenggat waktu yang ditentukan dalam aturan itu juga,” tegasnya.

Disinggung terkait adanya perbedaan pendapat dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tentang penunjukan tim appraisal ini, Didik menegaskan semua sudah sesuai aturan yang berlaku.

“Apabila ada yang tidak setuju, berarti ya tidak setuju dengan Perpres itu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, saat ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro, telah menyelesaikan tahap pengukuran pada proses tukar guling tanah kas desa (TKD) di Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro sejak September lalu.

Baca Juga :   Komisi B Pastikan Pemerintah Pusat Tidak Kurangi DBH Migas Bojonegoro

Berdasarkan pengukuran yang dilakukan BPN Bojonegoro luas TKD Gayam yang dimanfaatkan untuk fasilitas penunjang Lapangan Banyuurip seluas 12,89 hektar. Hasil tersebut telah disampaikan dan disetujui Pemerintah Desa (Pemdes) Gayam.

Saat ini, BPN Bojonegoro masih menunggu hasil penilaian dari tim appraisal tunjukkan SKK Migas. “Kalau sesuai target kami, ini sudah melewati batas waktu,” kata pejabat BPN Bojonegoro, Romadi.

Setelah diketahui nilai TKD Gayam akan disampaikan lagi kepada pemdes untuk kemudian dimusyawarahkan melalui musyawarah desa (Musdes).

“Jika Musdes setuju dilanjutkan dengan pembayaran oleh pihak berwenang atau dalam hal ini SKK Migas,” pungkas Romadi.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *