SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, meminta Pertamina EP Asset IV Field Cepu untuk menyerahkan atau menunjuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pengelola sumur tua.
Kepala Seksi Pertambangan umum dan migas, Dadang Aris, menyampaikan, usulan tersebut berdasarkan rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) beberapa waktu lalu yang menyebutkan jika paguyuban sumur tua sekarang ini tidak ada dasar aturannya.
“Pada dasarnya, kami setuju jika pengelolaan sumur tua sesuai peraturan menteri (Permen) No. 1 tahun 2008,” tandasnya.
Hanya saja, Pemkab Bojonegoro berharap jika nantinya BUMD yang mengelola sumur tua, bukan Koperasi Unit Daerah (KUD) seperti sebelumnya. Karena, sesuai pengalaman terdahulu, KUD dinilai tidak mampu mengelola dengan baik. Bahkan banyak pelanggaran yang dilakukan.
“Kalau dipegang BUMD, maka pengawasan bisa dilakukan langsung baik pemkab maupun masyarakat. Dan pertanggungjawabannya lebih jelas,” tukasnya.
Hanya saja, semua keputusan ada ditangan pemilik wilayah kerja pertambangan atau WKP yakni Pertamina EP Asset IV Field Cepu. Apakah masih melanjutkan paguyuban yang sudah terbentuk saat ini atau menggantinya sesuai aturan.
“Kita tunggu kelanjutan sosialisasi penertiban sumur tua, apakah kedepan mendukung usulan pemkab atau bagaimana. Dilihat saja,” pungkasnya.
Sementara Field Manager Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, Agus Amperianto ketika dikonfirmasi melalui pesan pendek terkait hal tersebut hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.(rien)