SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Dinas Perikanan dan Kelautan Tuban, Jawa Timur tidak segan melaporkan pengusaha ikan asin dan pindang di wilayahnya yang masih bandel memakai bahan pengawet formalin ke jalur hukum. Berbahayanya bahan tersebut bagi konsumen, kini telah menjadi pantauan langsung Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), dan pusat.
“Siapapun itu akan kami tindak tegas jika terbukti mengabaikan larangan pemerintah soal formalin,” kata Kepala Bidang Pengawasan, Pemberdayaan Kawasan Pesisir (PPKP) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Tuban, Umi Khulsum, kepada suarabanyuurip.com, Sabtu (5/11/2016).
Menurutnya pengusaha ikan asin atau pindang yang masih bandel menggunakan formalin berada di tingkat produsen menengah ke bawah. Sedangkan untuk pengusaha ikan yang skala ekspor di luar Jatim dapat dipastikan bersih karena pengawasannya ketat.
Selama ini pihaknya terus melalukan pembinaan terhadap pengusaha ikan di daerah, namun tidak jarang pula yang kembali menggunakan formalin. Bagi pengusaha yang sudah dibina berkali-kali dan lalai, akan ditindak bersama Kepolisian Resort (Polres) setempat.
“Kalau sampai pengusaha skala ekspor terbukti memakai formalin jelas langsung ditolak,” imbuhnya.
Alasannya, instansi yang mengatur ekspor langsung ditangani Pemprov Jatim bukan lagi Pemda. Bahan apapun akan melalui proses karantina, sekaligus dites di Laborat Pengujian Mutu Hasil Perikanan (LPMHP) Surabaya.
Sementara, Kabid Pengelolaan Hasil Perikanan (PHP) Dinas Perikanan dan Kelautan Tuban, Pujianto, mengaku ikan asin dan pindang yang berformalin sudah menyebar di 20 kecamatan. Hingga kini ikan berformalin tertinggi di temukan di Kecamatan Bancar, kemudian Palang, dan sebagain kecil ada di pasar tradisional setiap kecamatan.
Pihaknya berharap ada sinergi dari masyarakat, jika mengetahui ada produsen memakai formalin segera melaporkannya. Instansinya akan membina, jika masih bandel terpaksa dilaporkan ke aparat keamanan. (Aim)