SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Permintaan pemerintah pusat agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, mengembalikan lebih salur dana bagi hasil (DBH) Migas tahun 2015 sebesar Rp550 miliar direaksi cepat Bupati Suyoto. Kepala daerah yang pernah digadang-gadang masuk bursa bakal calon Gubernur DKI Jakarta dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu langsung melayangkan surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkue) untuk meminta kebijakan atas lebih salur DBH migas.
Permintaan itu disampaikan Suyoto melalui surat bernomor 970/2556/412.39/2016 Surat tersebut berisi agar Kemenkeu mempertimbangkan adanya pembebanan cost recovery dan capital cost agar lebih proporsional. Terlebih lagi untuk yang bersifat investasi jangka panjang sehingga hasil lifting tidak hanya untuk menutup biaya tersebut yang berakibat daerah kurang memperoleh alokasi DBH.
Selain itu dalam pengalokasian Dana Alokasi Umum/Dana Alokasi Khusus (DAU/DAK) perlu diperhitungkan ulang karena dengan alokasi DBH Migas yang sementara dianggap sudah tinggi maka dianggap memiliki kapasitas fiskal yang tinggi pula sehingga perolehan DAU/DAK berkurang.
“Suratnya sudah kita kirim Hari Jumat tanggal 4 November 2016 kemarin,” kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bojonegoro, Herry Sudjarwo kepada suarabanyuurip.com, Selasa (8/11/2016).
Herry mengaku menyayangkan hal tersebut. Karena pada saat DBH mengalami penurunan tidak ada koreksi alokasi DAU/DAK. Sehingga menyebabkan daerah harus menanggung akibat adanya gagal bayar atau pekerjaan yang telah dilaksanakan pihak ketiga.
“Ini sangat merugikan daerah penghasil,” tegasnya.
Karena itu dalam surat tersebut Bupati Suyoto, lanjut Herry, meminta lebih salur atau lebih bayar tahun 2015 agar dapat dibebankan sampai dengan 5 tahun kedepan sehingga Kabupaten Bojonegoro masih dapat memiliki ruang fiskal dalam memenuhi belanja wajib infrastruktur yang diharapkan masyarakat.
Seperti diketahui, Pemkab Bojonegoro mendapat laporan jika DBH Migas tahun 2015 mengalami lebih bayar sebesar Rp550 Miliar. Lebih salur ini dikarenakan besarnya klaim cost recovery sebesar USD$1.223.393.443 dari Blok Cepu yang tidak nampak pada kertas kerja perhitungan tahun 2015 oleh Kemenkeu.
Hal ini dinilai memberatkan Pemkab Bojonegoro jika lebih salur harus dibayarkan tahun 2017 mendatang. Terlebih, seluruh belanja wajib tahun 2015 telah dilaksanakan dan tidak mungkin ditarik kembali, baik yang bersifat delivery seperti 12,5 persen untuk desa (ADD) maupun mandatory 0,2 persen untuk pendidikan dasar serta selebihnya untuk pembangunan infrastruktur.(rien)