SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro - Adanya lebih salur dana bagi hasil minyak dan gas bumi (DBH Migas) tahun 2015 sebesar Rp550 miliar di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ditanggapi Komisi VII DPR RI. Komisi dewan yang salah satunya membidangi masalah energi itu menegaskan jika lebih salur bukan dikarenakan cost recovery dari Blok Cepu.‬
‪”Jangan bicara cost recovery. Harus paham dulu apa itu cost recovery. Karena cost recovery tidak dibebankan Pemkab,” ujar anggota Komisi VII, Satya W Yuda, saat dihubungi suarabanyuurip.com, Selasa (8/11/2016).‬
‪Menurut politisi Partai Golkar itu adanya lebih salur pada DBH Migas dikarenakan banyak faktor. Selain ada kesalahan perhitungan, di dalamnya kemungkin ada cost recovery namun tidak besar.‬
‪”DBH Migas itu kan keuntungan daerah yang sudah dibagikan setelah ada perhitungan dari pusat,” kata SW Yudha menjelaskan.
‪Satya menyatakan, saat ini Komisi VII sedang mengupayakan agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa menerima pembayaran lebih salur tersebut secara bertahap. Karena apabila dibebankan langsung kepada pemerintah kabupaten (Pemkab), maka pendapatan yang diterima daerah sangat kecil.‬
‪”Karena yang jelas, Kemenkeu meminta pembayaran dilakukan semua. Inilah yang kita perjuangkan supaya Pemkab Bojonegoro bisa membayarnya secara bertahap,” tandasnya.
‪Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Humas SKK Migas, Taslim Z Yunus membenarkan jika Operator Migas Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) telah melakukan penagihan cost recovery kepada pemerintah pusat.‬
‪”Ya, pemerintah sudah membayarkan cost recovery sesuai tagihan yang diberikan EMCL,” sambung Taslim.
Informasi dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bojonegoro, sesuai hasil penghitungan pemeritah pusat, nilai cost recovery di Blok Cepu tahun 2016 per November yang harus dibayarkan Pemkab Bojonegoro sebesar USD$1.223.393.443.‬(rien)