SuaraBanyuurip.com - Ali Imron‬
‪Tuban – Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Jawa Timur pekan ini resmi menolak gugatan 10 warga Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban yang merasa dirugikan atas harga lahan Ring Road oleh tim appraisal. Penolakan tersebut lantaran barang bukti maupun saksi yang dihadirkan dalam persidangan dinilai kurang kuat.‬
‪”Tidak kuatnya bukti dalam persidangan akhirnya gugatan warga ditolak,” kata Humas PN Tuban, Donovan Akbar Kusumo Buwono, kepada suarabanyuurip.com, Kamis (10/11/2016).‬
Donovan menjelaskan, dalam persidangan beberapa waktu lalu, tim penggugat hanya menghadirkan atas hak serupa buku C desa, dan sertfikat hak milik tanah. Selain itu, harga yang diinginkan warga juga dinilai di atas harga kewajaran.‬
‪Beberapa waktu lalu para saksi juga dihadirkan, dan mengaku bahwa belum pernah menjual lahan hingga Rp 1 Juta per Meter. Pernyataan tersebut menjadi salah satu point PN untuk menolak gugatan warga Kembangbilo.‬
‪Keputusan penolakan gugatan, juga berdasarkan hasil survey lapangan oleh tim yang bertanya langsung kepada enam pemilik lahan. Hasilnya rata-rata harga lahan permeternya hanya sebesar Rp 400 ribu. Ketika dibandingkan dengan bukti termohon ternyata sama.‬
‪”Jika penggugat tidak terima dipersilahkan mengajukan kasasi ke Mangkamah Agung (MA),” imbuhnya.‬
‪Tetpisah, Kuasa Hukum Warga Kembangbilo, Kholiq Ali mengaku bakal mengambil jalur Pengadilan Tata Usahan Negara (PTUN), mengingat prosedur ganti rugi lahan ring road dinilai keluar jalur.‬
‪Dimana tim appraisal menilai harga ganti rugi ring road pada tanggal 19-27 Mei 2016 lalu, dan baru disampaikan ke Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemda tanggal 30 Mei 2016. Akan tetapi, keputusan Gubenur Jatim, Soekarwo tentang pemetaan ring road maupun penilaian harga, baru dikeluarkan pada 12 Juli 2016.‬
‪“Perbedaan tersebut akan kami luruskan ke PTUN untuk membuktikan siapa yang telah melanggar keputusan Gubernur,” pungkasnya. (Aim)‬