SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Sekretariat DPRD (Setwan) Blora, Jawa Tengah, mensosialisasikan dua Peraturan Daerah (Perda) di Kecamatan Kedungtuban, Kamis (10/11/2016). Dua perda yang disosialisasikan tersebut adalah Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkolhol serta Perda Nomor 8 tahun 2015 tentang penyelenggaraan percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Blora.
Namun dalam sosialisasi Perda tersebut tidak satupun anggota Dewan yang hadir. Padahal terdapat beberapa anggota DPRD Blora berasal dari Daerah Pilihan II (Cepu, Sambong, dan Kedungtuban). Infromasi yang diperoleh, angota DPRD Blora tengah melakukan Kunjungan Kerja ke luar wilayah.
Kepala Bagian Legislasi Setwan Blora, Sutikno menjelaskan, Perda Nomor 7 tahun 2015 menjadi bagian dari solusi penanganan permasalahan yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan minuman beralkoho. Regulasi ini memberikan ruang dan kesempatan berbagai pihak untuk dapat mengambil peran dalam pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjual minuman beralkohol.
“Sekaligus payung hukum bagi penegakan hukum atas sehgala bentuk penyalahgunaan minuman beralkohol,” terangnya.
Sementara, dengan diterapkannya Perda Nomor 8 tahun 2015 diharapkan dapat mengatur penyelenggaraan percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Blora.
“Dengan demikian, iklim usaha dan pertumbuhan ekonomi diharapkan semakin kondusif, tertib dan berkeadilan dengan mengoptimalkan muatan lokal,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, lahirnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan peluang bagi daerah untuk mengembangkan dan mengatur daerahnya dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dengan mengoptimalkan muatan lokal.
“Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat,” katanya. (ams)