Tegaskan Suket Pengganti e-KTP Tersedia

Sekda Tuban Budi Wiyana

SuaraBanyuurip.comAli Imron‬

‪Tuban – Pemerintah Daerah (Pemda) Tuban, Jawa Timur menegaskan jika Surat Keterangan (Suket) pengganti Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) mulai tersedia kembali pada pertengahan bulan November 2016. Surat tersebut baru ada setelah Revisi Anggaran DIPA Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.‬

‪”Bagi masyarakat yang belum menerima Suket harap bersabar hingga tersedia kembali,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana, kepada suarabanyuurip.com, melalui surat edaran Nomor 471/4750/414.060/2016, Senin (14/11/2016).‬

‪Menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 471.13/10231/DUKCAPIL tanggal 29 September 2016, perihal Format Surat Keterangan sebagai Pengganti e-KTP, Pemda memastikan jika bulan ini Suket dapat diterima oleh masyarakat yang mengurus e-KTP.‬

‪Budi menjelaskan, bagi penduduk yang telah melakukan perekaman e-KTP tetapi belum menerima fisik e-KTP dan yang e-KTP nya hilang/rusak maupun ada perubahan elemen data, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban menerbitkan Suket pengganti e-KTP.‬

Suket tersebut menerangkan bahwa penduduk yang dimaksud telah melakukan perekaman e- KTP, dan terdata dalam database kependudukan Kabupaten Tuban.‬

Baca Juga :   Komitmen Jokowi Berantas Korupsi Tak Pernah Surut

Surat keterangan tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades, Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS, Pernikahan, dan kepentingan lainnya. Sehubungan dengan hal tersebut, Instansi Pemerintah/Swasta dan Lembaga Perbankan/Keuangan tetap harus memberikan pelayanan kepada penduduk yang memiliki Suket.‬

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tuban, Joni Martoyo, beberapa waktu lalu juga membenarkan jika Suket pengganti KTP elektronik sempat habis lantaran membludaknya masyarakat yang merekam e-KTP.‬

‪Ketika Suket telah habis, Disdukcapil langsung menyurati semua lembaga pemerintah maupun non-pemerintah di Bumi Wali. Utamanya yang berhubungan dengan pelayanan publik.‬

‪”Kami tegaskan jika Suket fungsinya sama dengan KTP elektronik,” sambungnya.‬

‪Ditambahkan pula, jika masa berlaku Suket sampai enam bulan sejak diterbitkan. Meski demikian, jika blangko e-KTP sudah datang dan sudah dicetak masayarskat dapat langsung menukar tanpa menunggu waktu Suket habis.‬ (aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *