SuaraBanyuurip.com –Ali Imron‬
‪Tuban – Pemerintah Daerah (Pemda) Tuban, Jawa Timur menegaskan jika Surat Keterangan (Suket) pengganti Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) mulai tersedia kembali pada pertengahan bulan November 2016. Surat tersebut baru ada setelah Revisi Anggaran DIPA Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.‬
‪”Bagi masyarakat yang belum menerima Suket harap bersabar hingga tersedia kembali,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana, kepada suarabanyuurip.com, melalui surat edaran Nomor 471/4750/414.060/2016, Senin (14/11/2016).‬
‪Menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 471.13/10231/DUKCAPIL tanggal 29 September 2016, perihal Format Surat Keterangan sebagai Pengganti e-KTP, Pemda memastikan jika bulan ini Suket dapat diterima oleh masyarakat yang mengurus e-KTP.‬
‪Budi menjelaskan, bagi penduduk yang telah melakukan perekaman e-KTP tetapi belum menerima fisik e-KTP dan yang e-KTP nya hilang/rusak maupun ada perubahan elemen data, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban menerbitkan Suket pengganti e-KTP.‬
Suket tersebut menerangkan bahwa penduduk yang dimaksud telah melakukan perekaman e- KTP, dan terdata dalam database kependudukan Kabupaten Tuban.‬
Surat keterangan tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades, Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS, Pernikahan, dan kepentingan lainnya. Sehubungan dengan hal tersebut, Instansi Pemerintah/Swasta dan Lembaga Perbankan/Keuangan tetap harus memberikan pelayanan kepada penduduk yang memiliki Suket.‬
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tuban, Joni Martoyo, beberapa waktu lalu juga membenarkan jika Suket pengganti KTP elektronik sempat habis lantaran membludaknya masyarakat yang merekam e-KTP.‬
‪Ketika Suket telah habis, Disdukcapil langsung menyurati semua lembaga pemerintah maupun non-pemerintah di Bumi Wali. Utamanya yang berhubungan dengan pelayanan publik.‬
‪”Kami tegaskan jika Suket fungsinya sama dengan KTP elektronik,” sambungnya.‬
‪Ditambahkan pula, jika masa berlaku Suket sampai enam bulan sejak diterbitkan. Meski demikian, jika blangko e-KTP sudah datang dan sudah dicetak masayarskat dapat langsung menukar tanpa menunggu waktu Suket habis.‬ (aim)