SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Penyulingan minyak tanpa izin atau ilegal selama ini mendatangkan kerugian bagi Negara, dan kerusakan lingkungan yang parah apabila tidak secepatnya diantisipasi. Hal ini diungkapkan oleh Field Manager Pertamina EP Field Cepu, Agus Amperianto, melalui pesan singkat kepada suarabanyuurip.com, Selasa (15/11/2016).
“Kerugian negara per hari dengan potensi produksi yang ada mencapai kisaran Rp 500 juta per hari,†ujar Agus merincikan.
Diungkapkan, sebagai sebuah industri yang memberi pemasukan besar bagi negara, maka aparat penegakan hukum harus segera bertindak. Penegakan hukum untuk ilegal drilling dan ilegal refinery tidak mesti menunggu kegiatan sosialisasi.
Dapat dilakukan secara paralel, karena illegal drilling atau ilegal refinery sudah masuk sebagai kejahatan extra ordinary. Jika hukum administrasi sudah menetapkan bahwa kegiatan tersebut tidak sesuai, maka petugas negara yang bertugas dalam pengawasan atau penindakan dapat segera bergerak.
Baik dalam melakukan pengawasan ataupun dalam penindakan terhadap segala bentuk kegiatan yang menyalahi aturan. Pihaknya melihat apa yang sudah digalang oleh Polres Tuban dan Bojonegoro sudah ‘on the track’.
Tanpa adanya respons cepat dan penegakan hukum, maka pengelolaan sumber daya alam, khususnya minyak dan gas bumi tidak bisa memberi manfaat bagi negara dan masyarakat. Lebih dari itu, kegiatan illegal akan memberi dampak kerusakan yang besar bagi lingkungan.
Kalau pun masyarakat, koperasi atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sudah mengantongi izin untuk melakukan kegiatan eksploitasi minyak di sumur-sumur tua yang dinilai tidak ekonomis. Pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas mereka, sehingga tidak menyalahi kewenangan izin yang diberikan kepada mereka.
“Lebih dari itu, ketika izin diberikan maka ketentuan untuk pengelolaan lingkungan harus juga diperhatikan. Jangan sampai izin diberikan tetapi lingkungan diabaikan,” jelas Agus.
Untuk kembali menata lingkungan yang rusak akibat kegiatan eksploitasi pengeboran, membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Atas dasar tersebut perlu pengawasan terhadap izin yang diberikan menjadi mutlak.
“Kalau menyalahi ketentuan, harus berani mengambil tindakan tegas,” tegasnya.
Sementara itu, terkait pengelolaan sumur tua, meski tidak bisa diharapkan menghasilkan tambahan produksi skala besar. Jika ada strategi atau kebijakan khusus, misalnya otoritas penugasan dan ketegasan kepada Pertamina dan segenap mitra kerjanya, kemungkinan dapat menghasilkan produksi yang lebih optimal. (Aim)