EMCL Gelar Pelatihan Sanksi Administrasi dan Finansial

Beri pelatihan

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia‬

‪Bojonegoro – Operator Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), menggelar pelatihan tentang sanksi administrasi dan finansial terhadap penyedia barang dan jasa kepada 65 kontraktor lokal di Griya Dharma Kusuma (GDK) Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (16/11/2016).‬

‪Perwakilan EMCL, Ichwan, mengatakan, tujuan pelatihan ini adalah meningkatkan kemampuan dan kinerja kontraktor lokal dalam hal penyediaan barang dan jasa mengikuti sistem administrasi pembinaan serta penilaian kinerja.‬

‪”Selain itu juga pemberian penghargaan atau sanksi bagi para penyedia barang dan jasa” ujarnya usai pelatihan.‬

‪Sementara itu, Bagian Procurement, Sinta Paulina, menjelaskan, jenis sanksi yang diberikan ada sanksi kuning, merah, hitam dan hitam tapi khusus. Sanksi ini mengacu pada ptk 007/skk 000000/2015/SO.‬

‪”Sanksi kuning dan merah tidak perlu persetujuan SKK Migas. Dua lainnya diperlukan,” imbuhnya.‬

‪Dia menyampaikan, ada beberapa hal yang mengakibatkan kontraktor mendapatkan sanksi kuning. Seperti, tidak memberikan tanggapan pada saat diminta klarifikasi dalam proses tender sebanyak dua kali setahun.‬

Baca Juga :   SKK Migas Sebut Ada Banyak Program CSR di Bojonegoro

‪Sementara hal-hal yang mengakibatkan terkena sanksi merah salah satunya adalah dalam melaksanakan pekerjaannya, terbukti melanggar peraturan dan perundang undangan yang berlaku.‬

‪Untuk hal-hal yang menyebabkan sanksi hitam salah satunya terbukti memalsuka atau memanipulasi data atau dokumen yang dibuktikan dengan keterangan atau hasil tes yang dilakukan oleh lembaga/instansi yang berwenang, badan independen antara lain pusat laboratorium forensik foreksi polri, pabrikan, bank, atau instansi yang mengeluarkan dokumen tersebut.‬

‪Untuk sanksi hitam, disebabkan oleh tiga hal. Salah satunya dalam pelaksanaan pekerjaan mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian pekerja penyedia barang/jasa maupun orang lain, sebagian akibat kelalaian pekerja sendiri ataupun karena kelalaian perusahaan penyedia barang/jasa.‬

‪”Sanksi lainnya yang diberikan diantaranya sanksi finansial dan sanksi TKDN,” pungkasnya.‬(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *