SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Bojonegoro – Kasus dugaan penyekapan yang dilakukan oknum karyawan PT. Adira Finance Bojonegoro, Jawa Timur, terhadap salah satu konsumennya, Reino Pareno (42), warga Desa Kenongosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, pada Rabu (16/11/2016) kemarin, berbuntut. Reino Pareno akan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Penyekapan itu diduga dilakukan oleh Didik, yang mengaku debt collector dari Mata Dewa Indonesia, atas perintah Freddy Aries Yahya, Head Collector PT Adira Finance Perwalkilan Bojonegoro.
“Malam ini pukul 7 saya akan lapor ke Polres Bojonegoro,” tegas Reino Pareno kepada suarabanyuurip.com, Kamis (17/11/2016).
Laporan yang akan dilakukan Reino atas perbuatan tidak menyenangkan. Selain itu pelanggaran fidusia dan akad kredit.
“Tadi Adira mengakuinya, dan saya punya bukti rekaman pengakuannya,” tandas Reino yang mengaku siang tadi bermaksud mengambil kuitansi pembayaran dan kemudian dipertemukan dengan Didik dan Freddy.
Menanggapi hal itu, pihak Adira mempersilahkan aparat kepolisian di Bojonegoro untuk menerbitkan surat penangkapan.
“Polisi, silahkan bawa suratnya ke kami,” kata Freddy Aries Yahya, Head Collector PT Adira Finance Perwalkilan Bojonegoro kepada sejumlah wartawan yang menemui di kantornya, siang tadi.
Pernyataan Freddy Aries Yahya ini berkaitan dengan insiden penyekapan yang terjadi sehari sebelumnya di dalam kantor mereka yang ada di Jalan Jaksa Agung Suprapto.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Reino Pareno diduga telah disekap saat dirinya hendak membayar keterlambatan angsuran unit sepeda motornya. Selain pihak Adira tidak menerima pembayaran angsuran, Reino mengaku dibawa keruangan gelap serupa gudang oleh Didik.
Kemudian korban ditinggal dan saat kembali dilempar sebuah surat. Reino mengaku juga diintrogasi layaknya seorang tersangka.(suko)